Soal Anggaran Pengadaan Betor Pengangkut Sampah Rp 3,8 Miliar, KPK Didesak Periksa Kadis DKP Medan
Medan-BP: Cahaya Pembaharuan: Masyarakat dan eleman masyarakat di Kota ini desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Kadis Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan M. Husni terkait proyek pengadaan ratusan unit beca berotor (betor) pengangkut sampah senilai Rp3, 8 miliar anggaran tahun 2018.
Pasalnya, anggaran Rp3,8 miliar di DKP) Kota Medan itu, disinyalir terindikasi korupsi apalagi pemenangnya ditunjuk langsung kepada pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak profesional. Apalagi, puluhan betor pengangkut sampah ini, mangkrak dan terancam rusak diterpa hujan dan panas setiap hari karena terparkir di Halaman Dinas itu di Jalan Pinang Baris Medan.
"Kita minta pimpinan KPK selaku lembaga rausiah yang telah berhasil dan memberantas dugaan korupsi segera bekerja dan melakukan investigasi di Dinas DKP itu agar uang APBD yang berasal dari rakyat tidak sia -sia dan tepat sasaran," tegas Direktur Lembaga Pencari Fakta Indonesia (Sumut) Efendi Aritonang, SH di Medan, kemarin.
Aritonang menjelaskan, sangat heran dan menyesalkan dana APBD 2018 sebesar itu diserahkan dan dipercayakan dengan pimpinan LSM. Padahal, banyak rekanan yang mampu dan profesional bisa mengerjakan jika benar-benar tender dan penunjukan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Pihak KPK, secepatnya bekerja dan menelusuri mulai awal sampai adanya penunjukkan pengerjaan terhadap dana APBD pengadaan betor pengangkut sampah itu dan keterlibatan pihak Pemko Medan.
"Kita tahu mulusnya hal ini karena tidak terlepas dari pihak terkait di Balai Kota Medan seperti Bidang Anggaran, keuangan dan lainnya dan ini juga harus menjadi perhatian KPK," jelas Aritonang yang juga penggiat dan anti korupsi di daerah ini.
Menurutnya, dugaan korupsi ini tidak akan terjadi seandainya pengadaan ratusan unit betor pengangkut sampah ini diserahkan dan diberikan kepada rekanan yang profesional dan bertanggung-jawab dan memang ahlinya dalam menangani pekerjaan di Pemko Medan khususnya di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan.
Ditambahkannya, akibat adanya dugaan korupsi betor pengadaan pengangkut sampah senilai Rp3,8 miliar itu dan mangkraknya puluhan beca di Dinas DKP itu, berimbas kepada kinerja Walikota Medan yang setiap saat kepada bawahannya bekerja profesional dan menegdepankan kepentingan masyarakat dan pelayanan publik.
Jika memang ada permainan dalam pengucuran anggaran ini, bisa saja ini menjadi celah masuk lembaga rausiah KPK untuk menjerat orang pertama di Kota Medan itu karena dinilai minimnya pengawasan terhadap bawahannya.
"Kita menduga kemungkinan ada lagi proyek dan pengerjaan di Dinas DKP tidak memenuhi prosedur. Kalau KPK melakukan pemeriksaan secara teliti bisa saja akan terungkap satu-persatu pengerjaan yang menyalahi ketentuan dan prosedur di Dinas DKP itu," imbuhnya lagi menyesalkan.
Sementara salah seorang pegawai di Dinas DKP ketika dihubungi, baru-baru ini di Kantor DKP Pinangbaris, menyebutkan, puluhan betor pengangkut sampah di situ, sudah lama mangkrak dan terancam rusak.
Keberadaan betor itu, selain membuat sempit halaman Dinas itu juga mengganggu aktivitas petugas lapangan di tempat itu." Kita tidak tahu kenapa betor ini seperti dibiarkan dan menimbulkan pemandangan yang tidak sedap dan manyomak di sini," katanya yang tidak mau menyebutkan namanya.
Sumber Media ini di Balai Kota Medan menyebutkan, mangkraknya puluhan betor di Kantor DKP Pinang Baris Medan, karena belum keseluruhan anggaran diterima pemenang tender tersebut.
"Anggaran itu masih sangkut dan baru beberapa persen di bayarkan," ungkap sumber yang layak dipercaya itu.
Sedangkan Kadis Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan M Husni ketika dihubungi dan dikonfirmasi melalui telepon selularnya, tidak berhasil dan tidak aktif. Demikian juga ketika dihubungi di Kantor Pinang Baris, juga tidak berhasil karena tidak berada di tempat. (CP/02)
Komentar