Soal Aset Kemenpora, Roy Suryo Merasa Difitnah, Demokrat: Periksa Saja Rumahnya

Jakarta-BP: Partai Demokrat mendukung upaya hukum yang ditempuh salah seorang pimpinannya, Roy Suryo, yang dituduh membawa membawa 3.226 unit barang milik negara dari rumah dinasnya setelah tidak lagi menjadi menteri.

Sebelumnya, Roy Suryo telah menunjuk seorang pengacara yang disebutkan akan melakukan klarifikasi kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atas suratnya yang meminta agar kliennya mengembalikan barang-barang tersebut.

Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean, mendukung upaya hukum itu, karena dia menganggap permintaan Kemenpora agar Roy Suryo mengembalikan barang-barang itu belum didasarkan "bukti" dan "kesimpulan" yang memadai.

"Karena sampai sekarang tidak ada keputusan dari pihak mana pun atau kesimpulan dari siapa pun yang menyatakan bahwa Roy Suryo yang membawanya," kata Ferdinand Hutahean kepada BBC News Indonesia, Rabu (05/09).

"Ini kan hanya dugaan," kata Ferdinand. Dia meminta semua pihak melihat persoalan ini secara jernih dan tidak memojokkan politikus senior Partai Demokrat itu.

"Jangan dihabisi karakter siapa pun, karena dugaan dan prasangka," tandasnya.

'Kami peringatkan Pak Roy dengan sangat serius'

Kementerian Pemuda dan Olah raga sebelumnya mengakui bahwa pihaknya telah menyurati Roy Suryo agar mengembalikan barang-barang tersebut.

Upaya ini dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada 3.226 unit barang milik negara di Kemenpora belum dikembalikan ke negara, kata Sekretaris Kemenpora, Gatot Dewa Broto.

"Karena kami, pada saat pemeriksaan BPK tiga kali berturut-turut, masalah tersebut selalu muncul. Makanya kami kirim surat supaya di mata BPK, kami mengingatkan Pak Roy Suryo dengan sangat serius," kata Sekretaris Kemenpora Gatot Dewa Broto kepada media, Selasa (04/09).

Upaya ini dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada 3.226 unit barang milik negara di Kemenpora belum dikembalikan ke negara, kata Sekretaris Kemenpora, Gatot Dewa Broto.

"Tidak mungkin data itu muncul kalau tidak jadi temuan BPK. Kan kami tidak mungkin meragukan kredibilitas BPK," tambahnya.

"Pokoknya, sekarang poinnya, seharusnya masalah itu bisa selesai kalau (barang milik negara) itu dikembalikan (oleh Roy Suryo)," tandas Gatot.

Permintaan Kemenpora itu disampaikan dalam surat rahasia pada awal Mei 2018 lalu yang kemudian bocor ke masyarakat. Pengacara Roy Suryo mengklaim tidak pernah menerima surat tersebut.

Roy Suryo: 'Ini adalah fitnah'

Dalam pernyataannya kepada media, Selasa (04/09), Roy Suryo membantah bahwa dirinya membawa 3.226 unit barang milik negara dari rumah dinasnya setelah tidak lagi menjadi menteri, seperti yang dituduhkan Kemenpora.

Dia kemudian menyatakan bahwa dirinya merasa difitnah dengan tuduhan tersebut.

"Ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat serta nama baik saya di tahun politik ini," ujar Roy kepada Kompas.com, Selasa (04/09) malam.

Melalui pengacaranya, Roy Suryo mengaku telah mengembalikan semua barang milik negara tersebut.

Kemenpora membenarkannya, tetapi menurut Gatot Dewa Broto belum semua dikembalikan.

"Ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat serta nama baik saya di tahun politik ini," ujar Roy Suryo.

"Sudah ada yang dikembalikan tahun 2016 sebanyak (senilai) Rp500 juta, sekarang barangnya ada di gudang kami. Tapi sisanya belum, makanya masih muncul di temuan BPK," kata Gatot Dewa Broto, Selasa (04/09).

'Audit dan periksa rumah Roy Suryo'

Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean mengusulkan agar semua pihak terkait untuk mengaudit dan memeriksa rumah Roy Suryo di Yogyakarta untuk memastikan apakah barang itu ada atau tidak.

"Jadi, mari kita periksa supaya pembuktian terhadap masalah ini clear, selesai, dan kita akan tahu kebenarannya," ujarnya.

Dia kemudian menambahkan, "Bisa saja, ternyata inventaris itu bukan Roy Suryo membawa, atau ada maling di sana, atau orang yang bekerja di sana, membawanya secara iseng-iseng atau tidak sengaja."

"Kita tidak tahu. Karena jumlahnya 3.226, itu bukan jumlah sedikit," tambah Ferdinand.

"Itu sesuatu yang mudah diusut, apalagi lingkungan rumah dinas (Kemenpora) itu banyak CCTV (kamera tersembunyi), itu bisa kita buktikan. Jadi tidak susah."

Somasi Kemenpora?

Bagaimanapun, menurut pengacaranya, Tigor Simatupang, Roy Suryo akan melakukan klarifikasi persoalan ini kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Tetapi apabila tidak ditanggapi, mereka menyatakan akan melakukan somasi.

"Kita suruh minta maaf lah. Kita mau somasi mereka," ujar Tigor, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (05/09).

Persoalan soal pengembalian barang milik negara yang dituduhkan kepada Roy Suryo ini muncul lagi ke permukaan setelah mantan Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhono dihujani kecaman di media sosial.

Menpora Imam Nahrawi menyebutkan ada beberapa aset yang dikelola menteri sebelumnya.

Kecaman itu diarahkan kepadanya setelah dia mengkritik pidato Presiden Joko Widodo dari lokasi pengungsian korban gempa Lombok saat penutupan Asian Games 2018.

Terlepas dari perdebatan antara Kemenpora dan Roy Suryo, para pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tindakan eks pejabat negara yang menyimpan aset negara kerap terjadi.

Para pegiat anti korupsi menganggap persoalan ini sering muncul karena pemerintah tidak tegas memberi sanksi, walau pengelolaan barang milik negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014.

Dua tahun, Kemenpora surati Roy

Dua tahun lalu, Kemenpora dalam suratnya yang bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016, telah meminta Roy Suryo untuk mengembalikan 1.438 jenis barang senilai Rp8,5 miliar.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mempersoalkan status barang-barang milik negara di rumah dinas Menpora periode sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebagaimana dituangkan dalam surat BPK.

Barang-barang yang antara lain meliputi antena parabola, karpet Turki, hingga komponen alat pemancar itu disebutkan masih dikuasai Roy Suryo sejak dia berstatus sebagai pejabat negara hingga lengser.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mempersoalkan status barang-barang milik negara di rumah dinas Menpora periode sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebagaimana dituangkan dalam surat BPK.

Saat itu, dalam wawancara dengan BBC News Indonesia, Roy Suryo membantah semua tuduhan yang ditimpakan kepadanya.

"Sama sekali tidak! Sama sekali tidak! Jauh dari fakta!" ujarnya.

Roy Suryo mengaku dirinya memang menerima kiriman barang-barang dari Kemenpora saat rumah dinas menteri dikosongkan.

"Ketika saya sampai di Yogyakarta, 'Loh, kok ini ada barang-barang yang bukan milik saya?' Jadi sebelum Kemenpora sadar, saya sudah tahu ada beberapa barang yang bukan milik saya. Langsung saya kirimkan saat itu juga," tambahnya.

Sumber: BBC (JP)

Penulis:

Baca Juga