KI Kabulkan Permohonan Tiga Warga Sumut

Medan-BP: Menunggu 14 hari masa penjelasan pihak  KPU Sumut terkait informasi pemberkasan perusahaan media yang menerima iklan dari KPU Sumut. Terhitung dari hari, Selasa tanggal (7/5/2019) sampai tanggal (14/5/2019) setelah keputusan Majelis sengketa ajudikasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara mengabulkan permohonan tiga warga Sumut.

Kita minta KPU Sumut terbuka untuk ini. Tidak ada dalil penyelenggara untuk menutup - nutupi, kata Yoko Soesilo Chou kepada rekan wartawan, dikantor Gubernur Sumut, Rabu (8/5/2019).

"Kita meminta Komisi Pemiliham Umum (KPU) Sumut memberikan informasi berkas terkait keputusan penetapan perusahaan media yang mendapatkan dana iklan kampanye Pemilu 2019 yang seluruhnya senilai Rp3.8 miliar", tegas Yoko.

Sebagaimana gugagatan pemohon, bahwa terungkap dalam sidang putusan sengketa informasi yang diketuai Robinson Simbolon terhadap sengketa informasi register 05/KIP/SU/S/IV/2019 di gedung KI Sumut di Medan, kemarin.

"Informasi yang diminta oleh pihak pemohon itu bersifat terbuka. Sehingga tidak ada alasan pihak KPU Sumut untuk menutupinya," kata majelis komisioner KI Sumut, Edy Syahputra Sormin  saat membacakan putusan sidang.

Mengenai alasan KPU Sumut tidak bisa memberikan data hasil rapat terkait keputusan penetapan perusahaan media yang mendapatkan dana iklan kampanye Pemilu karena digabung dengan rapat-rapat lainnya, majelis komisiiner KI Sumut berpendapat bukan menjadi alasan untuk menutup informasi.

Sebab KPU Sumut bisa menghitamkan informasi lainnya yang tidak diminta oleh pihak pemohon.

Begitu juga dengan data yang terkait dengan rahasia administrasi perusahaan seperti nomor rekening maupun NPWP menurut komisioner KI juga bisa dibuat garis hitam oleh KPU Sumut.

Selain itu KI Sumut juga menjelaskan kepada Pemohon dan Termohon, bahwa sesuai pasal 60 Peraturan Komisi Infoasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, pemohon dan pemohon memiliki hak, untuk tidak menerima putusan KI dapat mengajukan keberatansecara tertulis ke pengadilan yang berwewenang.

Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak salinan putusan KI diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan.

Sidang putusan sengketa informasi tersebut menghadirkan para pemohon yang merupakan pemilik dan pengelola perusahaan media online terdiri dari Yoko Soesilo Chou, Isvan Wahyudi dan Irma Yuni, serta pihak kuasa Termohon KPU Sumut.

Gugatan yang diajukan pemohon, yaitu meminta salinan berita acara hasil rapat pleno tetang media massa yang mendapatkan iklan kampanye Pemilu 2019 beserta salinan notulen rapat yang digelar KPU Sumut belum lama ini.

Selain itu, salinan kelengkapan persyaratan administrasi berikut nama-nama perusahaan media massa yang mendapat kontrak iklan kampanye tahun 2019.(BP/MM)

Penulis:

Baca Juga