Soal Ibu Poybe Siahaan Korban Caci Maki Lurah, Lurah Sei Putih Barat Minta Perdamaian Secara Wajar
Medan-BP: Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan Ridho Nasution minta ibu Poybe Siahaan korban dugaan caci maki oleh Lurah Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah Deni Zebua, mengajukan perdamaian dengan sewajarnya dan tidak mematokkan dengan nilai ratusan juta.
"Saya tadi jumpa dengan Lurah itu dan menjawab bersedia secepatnya melakukan perdamaian dengan keluarga korban dengan syarat sewajarnya dan tidak memberatkan," kata Kabag Tapem Pemko Medan pada harianbatakpos.com di Balai Kota Medan, Selasa (30/7/2019).
Ketika didesak hal itu sudah termasuk dalam perjanjian, Ridho mengatakan, permintaan itu yang wajar sajalah dan itikad baik Lurah untuk melakukan perdamaian sudah ada dan ini harus disikapi juga dengan baik.
"Saya harapkan perdamaian ini dapat berjalan dengan baik sehingga hubungan keduanya antara Lurah dan warganya dapat berjalan dengan baik," imbuh Ridho.
Korban Caci Maki Lurah
Seperti pemberitaan sebelumnya, Lurah Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah bernitiasl DZ melakukan sikap tidak terpuji sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) terhadap warganya sebagai korban ibu Poybe Siahaan (50) yang ingin melakukan pengurusan surat-surat di Kantor Lurah tersebut.
Pasalnya, sang Lurah yang seharusnya menjadi panutan bagi warga dan melayani bukan dilayani, main bentak dan mencaci maki warganya itu sehingga mengalami shok serta trauma sehingga mendapat perawatan internsiv di Rumah Sakit.
Poybe Siahaan didampingi anaknya Elkana Nainggolan yang datang dan melaporkan persoalan yang menimpanya ke Redaksi harianbatakpos.com, Jumat (11/7/2019) menyebutkan, peristiwa itu bermula pada 18 Januari 2019 lalu di Kantor Lurah Sei Putih Barat untuk mengurus surat-surat atas keperluan anaknya..
Sebagaimana nama anaknya yang tertera di Kartu Keluarga (KK) agar Lurah menertbitkan surat itu, tetapi Lurah DZ, beralasan tidak bisa melakukan proses surat-menyurat dengan alasan KK Poybe Siahaan tidak aktif lagi dan harus mengurus KK baru.
Akibat pernyataan Lurah yang mengada-ngada dan terkesan mempermainkan itu, korban Poybe Siahaan dan anaknya Elkana Nainggolan, tidak terima karena menganggap KK yang dimilikinya resmi dan tidak ada wewenang Lurah untuk tidak mempungsikannya dan menon aktifkannya.
“Saat itu terjadi pertengkaran dan dengan arogannya sang Lurah melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan memaki korban beserta anaknya (ada rekamannya-red). Tidak itu saja, Lurah arogan itu juga menggebrak meja dengan melontarkan makian sehingga membuat suasana Kantor Lurah menjadi heboh dan ramai,” jelas anaknya Elkana Nainggolan kesal.
Melihat suasana yang sudah memanas itu, korban dan putranya mengalah dan beranjak pergi kemudian melaporkan kejadian perbuatan tidak menyenangkan dan mengancam di depan umum ke Polsekta Medan Baru pada bulan Pebruari 2019 yang saat itu diterima Aiptu Sahrin. Pada saat itu, korban Poybe Siahaan didampingi pengacara Tumpal Simanjuntak, SH dan Riani Oktavia Sialagan, SH Cs. Tidak berapa lama kemudian, pihak pengacara melakukan mediasi di Polsekta Medan Baru dengan oknum Lurah dan pada saat itu korban dijanjikan ganti rugi sebesar Rp75 juta.
Ironisnya, terang Elkana Nainggolan, setelah waktu berjalan kesepakatan sampai bulan Juli 2019, tidak pernah terealisasi karena diduga kuat pengacara melakukan pendekatan dengan oknum Lurah arogan itu untuk mendiamkan dan menganggap angin lalu persoalan ini. Sedangkan pengacara Oktavia Sialagan SH disebut-sebut orangtua teman Lurah Deni Zebua.
“Kami keluarga akan membawa persoalan dan arogansi Lurah yang tidak menyenangkan ini ke jalur hukum dan kami juga akan melaporkan hal ini ke Kantor Walikota Medan dan pihak terkait lainnya seperti Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) dan Kepala Inspektorat Kota Medan agar persoalan ini menjadi terang benderang dan kearoganan Lurah itu tidak menimpa warga lainnya yang berdomisili khususnya di Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah ini,” tegas Elkana Nainggolan. (BP/EI )
Komentar