Soal Lurah Caci Maki Warga Saat Urus Surat Menyurat, Kabag Tapem Pemko Medan Segera Panggil Lurah Sei Putih Barat
Medan-BP: Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan Ridho Nasution segera memanggil Lurah Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah Deni Zebua terkait keluhan ibu rumah tangga Poybe Siahaan yang diduga korban caci maki saat melakukan pengurusan surat menyurat di kantor Lurah tersebut.
"Kita akan panggil Lurah dan Camat Medan Petisah untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya," tegas Ridho pada harianbatakpos.com di Balai Kota Medan, Senin (15/7/2019) ketika dikonfirmasikan adanya keluhan ibu rumah tangga Poybe Siahaan (50) korban caci maki oknum lurah DZ saat melakukan pengurusan surat menyurat di Kantor Lurah Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah.
Ridho menjelaskan, setelah mendengar rekaman audio dan adanya beberapa orang yang terlibat pertengkaran dalam pembuatan administrasi kependudukan dengan pimpinan di Kelurahan itu, kita akan mencari persoalan dan bagaimana hal itu sampai terjadi di Kelurahan tersebut.
Artinya, kita akan selidiki sampai sejauh mana proses Kartu Keluarga dan KTP warga yang akan melakukan urusan itu dan kenapa sampai KK warga yang melakukan urusan itu tidak aktif dan tidak bisa dipergunakan sehingga tidak bisa melakukan administrasi kependudukannya.
menyinggung tentang caci maki yang dilontarkan oleh oknum Lurah kepada ibu rumah tangga beserta anaknya yang melakukan pengurusan surat menyurat itu, Ridho yang mantan Kabag Humas Pemko Medan itu mengatakan, sebagai seorang abdi negara dan pengayom masyarakat harus sabar setiap menghadapi urusan administrasi kependudukan warga yang datang ke Kantor Lurah tersebut.
Apalagi dalam audio itu, disebutkan si ibu rumah tangga itu tidak mau melakukan pengurusan KK yang baru. Jadi, kita akan mempertanyakan dan memanggil segera Lurah dan Camat Medan Petisah sampai sejauh mana persoalan itu, tegas Ridho.
Secara terpisah Kepala Insperktorat Kota Medan Iwan Habibie Daulay yang dikonfirmasikan soal Lurah mencaci maki warga saat melakukan pengurusan surat menyurat itu, akan berkoordinasi dengan Asisten Tata Pemerintahan (Aspem) Pemko Medan.
Pada prinsipnya, Inspektorat nanti akan melakukan pemeriksaan dan melakukan penilaian salah dan benarnya persoalan itu. Sedangkan keputusan nanti atas rekomendasi Asisten Pemerintahan kepada Walikota Medan, imbuh Kepala Inspektorat Pemko Medan itu.
Caci Maki
Seperti pemberitaan sebelumnya, Lurah Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah bernitiasl DZ melakukan sikap tidak terpuji sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) terhadap warganya sebagai korban ibu Poybe Siahaan (50) yang ingin melakukan pengurusan surat-surat di Kantor Lurah tersebut.
Pasalnya, sang Lurah yang seharusnya menjadi panutan bagi warga dan melayani bukan dilayani, main bentak dan mencaci maki warganya itu sehingga mengalami shok serta trauma sehingga mendapat perawatan internsiv di Rumah Sakit.
Poybe Siahaan didampingi anaknya Elkana Nainggolan yang datang dan melaporkan persoalan yang menimpanya ke Redaksi harianbatakpos.com, Jumat (11/7/2019) menyebutkan, peristiwa itu bermula pada 18 Januari 2019 lalu di Kantor Lurah Sei Putih Barat untuk mengurus surat-surat atas keperluan anaknya..
Sebagaimana nama anaknya yang tertera di Kartu Keluarga (KK) agar Lurah menertbitkan surat itu, tetapi Lurah DZ, beralasan tidak bisa melakukan proses surat-menyurat dengan alasan KK Poybe Siahaan tidak aktif lagi dan harus mengurus KK baru.
Akibat pernyataan Lurah yang mengada-ngada dan terkesan mempermainkan itu, korban Poybe Siahaan dan anaknya Elkana Nainggolan, tidak terima karena menganggap KK yang dimilikinya resmi dan tidak ada wewenang Lurah untuk tidak mempungsikannya dan menon aktifkannya.
“Saat itu terjadi pertengkaran dan dengan arogannya sang Lurah melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan memaki korban beserta anaknya (ada rekamannya-red). Tidak itu saja, Lurah arogan itu juga menggebrak meja dengan melontarkan makian sehingga membuat suasana Kantor Lurah menjadi heboh dan ramai,” jelas anaknya Elkana Nainggolan kesal.
Melihat suasana yang sudah memanas itu, korban dan putranya mengalah dan beranjak pergi kemudian melaporkan kejadian perbuatan tidak menyenangkan dan mengancam di depan umum ke Polsekta Medan Baru pada bulan Pebruari 2019 yang saat itu diterima Aiptu Sahrin. Pada saat itu, korban Poybe Siahaan didampingi pengacara Tumpal Simanjuntak, SH dan Riani Oktavia Sialagan, SH Cs. Tidak berapa lama kemudian, pihak pengacara melakukan mediasi di Polsekta Medan Baru dengan oknum Lurah dan pada saat itu korban dijanjikan ganti rugi sebesar Rp75 juta.
Ironisnya, terang Elkana Nainggolan, setelah waktu berjalan kesepakatan sampai bulan Juli 2019, tidak pernah terealisasi karena diduga kuat pengacara melakukan pendekatan dengan oknum Lurah arogan itu untuk mendiamkan dan menganggap angin lalu persoalan ini. Sedangkan pengacara Oktavia Sialagan SH disebut-sebut orangtua teman Lurah Deni Zebua.
“Kami keluarga akan membawa persoalan dan arogansi Lurah yang tidak menyenangkan ini ke jalur hukum dan kami juga akan melaporkan hal ini ke Kantor Walikota Medan dan pihak terkait lainnya seperti Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) dan Kepala Inspektorat Kota Medan agar persoalan ini menjadi terang benderang dan kearoganan Lurah itu tidak menimpa warga lainnya yang berdomisili khususnya di Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah ini,” tegas Elkana Nainggolan. (BP/EI)
Komentar