Soal Pembatalan PBI BPJS, DPRD Medan Gulirkan Hak Interpelasi

Bahrumsyah

Medan-BP: Komisi II DPRD Medan HT Bahrumsyah berencana melakukan hak interpelasi kepada Walikota Medan terkait proses pembatalan 12 ribu warga Medan menjadi peserta Program Bantuan Iuran Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan.

Hal itu disepakati usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan HT Bahrumsyah didampingi sejumlah anggota bersama Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Sosial dan BPJS di ruang komisi II DPRD Medan, Senin (20/5).

Sebagaimana mana dalam rapat, anggota DPRD Medan yang bergaung di Komisi B, HT Bahrumsyah (Ketua), Edward Ht Barat, Paulus Sinulingga, Rajudin Sagala, Jumadi, M Yusuf bersama Kadia Kesehatan Kota Medan dr Edwin dan Dinas Sosial, BPJS. Tidak menemukan titik terang apa alasan pembatalan 12 warga menjadi peserta PBI BPJS.

Pada hal, sebelumnya DPRD Medan bersama Dinas Kesehatan Kota Medan sudah menyepakati ke 12 ribu warga layak sebagai peserta PBI BPJS. Bahkan, kartu ke 12 ribu itu sudah dicetak namun belum didistribusikan. Begitu juga soal anggaran sebut Bahrumsyah Pemko Medan sudah mengalokasilan dana di APBD 2019 sebesar Rp 20 M.

Terkait pembatalan 12 ribu warga masuk peserta PBI BPJS, DPRD Medan menuding keuangan di Pemko Medan tidak sehat. “Kita menduga ada skenario politik tidak sehat dalam kasus ini. Tujuannya APBD murni 2019 biar terjadi Silpa dengan pengalihan kebutuhan lain,” tandas HT Bahrumsyah.

Maka itu kata Bahrumsyah, masalah itu harus tuntas sehingga komisi B akan mengajukan hak Interpelasi. DPRD Medan juga menyebut pengelolaan keuangan saat ini sangat amburadul. (BP/EI)

Penulis:

Baca Juga