Soal Tata Reklame, DPRD Minta Pemko Medan ‘Bercermin’ Dengan Surabaya
Medan-BP: Kendati saat ini Pemerintah Kota Medan sedang getol-getolnya melakukan penataan reklame. Namun dinilai masih tebang pilih. Bahkan masih banyak papan reklame berdiri di atas trotoar. Seperti di persimpangan Jalan Juanda, Jalan Pattimura, Jalan Ahmad Yani, dan masih banyak lagi.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli mengatakan, Pemko Medan sudah selayaknya bercermin dengan Kota Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya sudah menerapkan larangan papan reklame berdiri di atas trotoar. “Hal ini yang perlu ditata Pemko Medan agar wajah Kota Medan bisa lebih baik lagi,”kata Iswanda yang akrab disapa Nanda pada wartawan di DPRD Medan, Rabu (22/5/2019).
Menurutnya lagi, meski Pemko Surabaya melakukan pelarangan reklame di atas trotoar namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh tidak terganggu. “PAD Subaraya cukup bagus. Ini yang perlu dicontoh Pemko Medan. Lakukan penataan kota, jangan lagi ada tiang reklame berdiri di atas trotoar,”ujar politisi Golkar ini.
Diakuinya, masih ada beberapa reklame tidak tersentuh upaya penertiban. Bahkan reklame menyalah seperti di median jalan yang dibiarkan berdiri tegak. Padahal disekitarnya sudah ditertibkan.
Agar tidak menimbulkan persepsi buruk ditengah-tengah masyarakat. Maka, ia meminta Pemko Medan berlaku adil dalam menertibkan reklame. “Jika memang menyalahi perda dan perwal, silahkan ditebang saja,” tegasnya.
Pantauan di lapangan masih banyak reklame liar yang berdiri di median jalan, dan reklame bando. Padahal di Perwal no 46/2017 tidak ada lagi diatur tentang reklame di median jalan dan bando. (BP/EI)
Komentar