Nasional
Beranda / Nasional / Solo Ingin Jadi Daerah Istimewa, 341 Usulan DOB Masuk ke Kemendagri

Solo Ingin Jadi Daerah Istimewa, 341 Usulan DOB Masuk ke Kemendagri

Solo Ingin Jadi Daerah Istimewa, 341 Usulan DOB Masuk ke Kemendagri
Komisi II DPR RI rapat dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (Sumber foto: Antara)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Usulan daerah otonom baru terus meningkat secara signifikan. Hingga April 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 341 permintaan pemekaran wilayah, termasuk enam daerah yang ingin berstatus sebagai daerah istimewa. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada Kamis (24/4/2025).

Menurut Akmal, dari ratusan permintaan tersebut, sebanyak 42 usulan adalah untuk pembentukan provinsi baru, 252 kabupaten, dan 36 kota. Sementara itu, enam wilayah ingin menjadi daerah istimewa, dan lima lainnya mengajukan diri sebagai daerah khusus. Usulan ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah pusat dan DPR dalam menyikapi pemekaran wilayah.

Akmal menegaskan bahwa usulan pembentukan daerah otonom baru dan daerah istimewa adalah pekerjaan rumah bersama antara pemerintah dan DPR. “Undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR melakukan langkah-langkah strategis ke depan,” ujar Akmal.

Kapolres Gresik Tindaklanjuti Kasus Bayi Sakit: Polri Biayai Pengobatan

Salah satu yang menonjol dalam usulan ini adalah Solo. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyatakan bahwa Solo mengajukan permintaan untuk dimekarkan dari Provinsi Jawa Tengah dan dibentuk sebagai provinsi baru bernama Daerah Istimewa Surakarta. Ia menyebutkan bahwa alasan historis dan budaya menjadi dasar usulan tersebut.

“Seperti daerah saya, Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta. Solo dinilai memiliki keunikan budaya dan sejarah panjang dalam perjuangan melawan penjajahan.

Namun, Aria juga mengingatkan pentingnya kajian mendalam sebelum status daerah istimewa diberikan. Menurutnya, pemberian status ini dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah lain karena prinsip keadilan dalam negara kesatuan harus tetap dijaga.

Status daerah istimewa sendiri diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa. Sedangkan pembentukan provinsi baru diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2007, yang menetapkan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

Kritik Terhadap Pernyataan Menkes: Gaji Tinggi Belum Jamin Kesehatan

Syarat administratif pembentukan provinsi baru meliputi keputusan DPRD, bupati/wali kota, gubernur, hingga rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Dari sisi teknis, meliputi kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, hingga kemampuan keuangan. Sedangkan secara fisik, calon provinsi baru harus memiliki minimal lima kabupaten/kota.

Dengan meningkatnya permintaan pemekaran wilayah dan pengajuan status daerah istimewa, pemerintah pusat diminta lebih selektif dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Semua proses harus mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik atau ketimpangan antardaerah.

Permintaan untuk menjadi daerah otonom baru dan daerah istimewa kini tidak hanya menyangkut administratif, tetapi juga aspirasi identitas dan sejarah lokal. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh dari setiap usulan sangat penting agar kebijakan ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Tuntutan Hak Konstitusional: Demonstrasi Guru Besar dan Akademisi UB Terhadap Pendidikan Kedokteran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement