Surat Sekda Medan Resahkan Pedagang, Pedagang Minta Walikota Medan Batalkan Rencana Relokasi 75 Kios Pusat Pasar

Humas Appsindo Medan

Medan-BP: Pedagang Pusat Pasar Medan minta Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin, S, Msi, MH membatalkan rencana relokasi 75 kios di Lantai III Pusat Pasar Medan. Pasalnya, surat Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman selaku Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan No: 26/BP/1/2019 tertanggal 21 Januari 2019 tentang pengosongan 75 kios itu, telah meresahkan pedagang.

Ditambah lagi, adanya surat PD Pasar Kota Medan tertanggal 23 Januari 2019 menindaklanjuti surat dari Sekda Kota Medan dengan No:5113/0485/PDPKM/2019 ikhwal pengosongan kios tersebut, semakin mencemaskan dan meresahkan pedagang yang telah membeli dan memilki kepemilikan surat secara legal.

Hal itu ditegaskan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo) Kota Medan Adi Warman Lubis melalui Humasnya Dedi Harvisyahari kepada wartawan di Lantai III Pusat Pasar Medan, Minggu (17/2/2019).

Humas Appsindo itu menjelaskan, surat Sekda Kota Medan dan PD Pasar Kota Medan itu membuat pedagang menjadi tidak tenang dan resah, karena penambahan kios itu berdasarkan permintaan pedagang yang berada di Lantyai III kepada pihak pengelola dalam hal ini PD pasar Kota Medan.

Sedangkan tidak keberatannya pedagang terhadap pembangunan kios itu karena lebih menghidupkan roda transaksi dan jual-beli di Pusat Pasar Medan.

“Penambahan kios itu sudah berjalan lebh kurang2 tahun dan transaksi jual-beli antara pedagang dan konsmen semakin baik dan pendapatan pedagang semakin meningkat,” imbuh Dedi.

Adanya penambahan 75 kios baru di Lantai III Pusat Pasar Medan itu, tambahnya lagi, mendapat dukungan penuh dari pedagang yang sudah ada dan tidak ada yang merasa keberatan kepada PD Pasar Kota Medan selaku pengelola pasar di Medan.

“Transaksi perdagangan dan jual-beli semakin ramai dan padat setelah adanya penambahan kios itu,” pungkasnya.

Untuk itu, pedagang meminta kepada Walikota Medan untuk segera membatalkan surat dari Sekda Kota Medan dan PD Pasar Kota Medan dan pada prinsipnya pedagang menola pemidahan dan pengosongan atas penambahan kios baru tersebut. Hal ini agar tidak terjadi keresahan dan menjadi konflik menjelang mendekati Pemilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan Legislatif (Pileg) yang sudah dalam keadaan tenang dan kondusif saat ini.

Keberadaan 75 kios di Lantai III Pusat Pasar Medan, imbuhnya lagi, tidak mengganggu fasilitas umum (fasum) dan memasukkan PAD puluhan juta setiap bulannya ke PD Pasar Kota Medan melalui kontribusi tempat berjualan masing-masing.

“Janganlah adanya konflik pribadi yang menjadi korban pedagang Pusat Pasar Medan yang saat pemilihan Walikota Medan terdahulu telah menyatakan dukungannya kepada Walikota Drs HT Dzulmi Eldin S Msi, MH, katanya. (BP/EI)

Penulis:

Baca Juga