Tahanan Melarikan Diri di Jambi Setelah Divonis 5 Tahun, Kejari Sarolangun Berupaya Tangkap Kembali

HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Kejaksaan Tinggi Jambi angkat bicara mengenai kejadian kaburnya terpidana dengan inisial Sandit, yang berasal dari Suka Damai, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Kejadian ini masih menjadi sorotan karena tahanan yang kabur belum berhasil ditangkap hingga saat ini.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly. W, membenarkan bahwa narapidana tersebut kabur saat hendak masuk ke mobil di Pengadilan Negeri Sarolangun setelah menjalani sidang dan divonis 5 tahun penjara.
"Ya benar, kaburnya narapidana terjadi setelah divonis 5 tahun penjara di sidang Pengadilan Negeri Sarolangun," ujarnya pada Sabtu (13/7/2024).
Seperti disadur dari laman Lambeturah.co.id, Menurut Noly, Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Sarolangun dan pihak terkait sedang berupaya keras untuk menangkap terpidana yang kabur tersebut.
"Kami terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menemukan terpidana ini. Informasi dapat disampaikan melalui konselter atau akun resmi Mensos Kejari Sarolangun atau Kajati Jambi," tambahnya.
Noly juga menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi akan melakukan evaluasi terkait kejadian ini guna memastikan tidak terulang di masa yang akan datang. Kejadian kaburnya narapidana ini terjadi pada Rabu sore (10/7/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun.
Komentar