Tambang Pasir Di Sungai Lintong Nihuta Diduga Ilegal

Terlihat mesin pompa untuk menyedot pasir dari sungai Lintong Nihuta Tampahan.

Tobasa-BP: Penambangan pasir diduga di sungai Lintong Nihuta Desa Tangga Batu Timur, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba Samosir diduga ilegal namun berjalan mulus seakan tidak ada kendala.

Padahal di penambangan pasir tersebut sudah beberapa kali dapat sorotan dari media dan bahkan sudah mendapat peringatan langsung dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tobasa. Namun hal tersebut seakan tidak digubris oleh oknum pengusaha.

Dilokasi penambangan terdapat tiga unit mesin pompa beserta peralatan pipa dan selang di dua lokasi yang sama yang hanya berjarak 20 meter, Selasa (07/08/2018).

Diketahui lokasi penambangan milik pengusaha berinisial RMT dan GT yang bertempat tinggal di Desa Tangga Batu Timur, penelusuran harianbatakpos.com bahwa aktifitas penambangan sudah berjalan beberapa tahun sebelumnya dan hasil penambangan diduga kuat diperjual belikan kesetiap pengusaha toko bangunan (panglong).

Begitu juga jalan menuju lokasi penambangan terlihat kopak kapik akibat dari keluar masuknya dump track yang bermuatan pasir yang melebihi tonase.

Ferri Siregar Ketua DPK LSM Strategi Kab. Toba Samosir sangat menyayangkan aktifitas-aktifitas penambangan ilegal yang beroperasi tanpa adanya pengawasan ketat dari instansi terkait maupun kepolisian.

"Kita sangat menyayangkan aktifitas penambangan-penambangan ilegal yang beroperasi saat ini mulai dari penambangan pasir sampai aktifitas galian C, padahal kalau pemerintah Kab. Tobasa serius mengelolanya dengan baik kan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hasil dari PAD tersebut sudah bisa menambahi pembangunan fisik," ungkap Ferri.

"Kita meminta pemerintahan saat ini agar lebih serius untuk penanganan-penanganan penambangan ilegal yang ada di Tobasa ini," pungkas Ferri mengakhiri. (BP/JP)

Penulis:

Baca Juga