Jakarta-BP: Mayjen (purn) Kivlan Zein resmi dicegah ke luar negeri. Keterangan tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra.
“Dicegah ke luar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam. Sudah melalui imigrasi juga sudah disampaikan,” sebut Asep kepada kumparan.
Pada Jumat (10/5) Kivlan Zen yang hendak melakukan perjalanan ke Batam diberikan surat pemanggilan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sementara itu, 7 Mei 2019 lalu, Kivlan dilaporkan oleh seorang warga bernama Jalaludin ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan hoaks serta makar.
Laporan tersebut tertera dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019 dengan terlapor Mayjen (Purn) Kivlan Zein.
Sebelumnya, Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan laporan Kivlan Zein telah dianalisis oleh Biro Analis Bareskrim. Pelapor menurutnya telah menyertakan sebuah flasdisk yang berisi barang bukti.
(Kmpr)BP/Mack
Komentar