Terindikasi Menghambat Pembangunan, Bupati Dan PPK PUPR Humbahas Wajib Dikenakan Sanksi

Medan-BP: Sangat disesalkan pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan di Humbang Hasundutan terindikasi gagal disebabkan adanya dugaan niat buruk Pemkab Humbahas.
" Sungguh disesalkan pekerjaan jalan itu terhenti. Dan jika hal itu benar maka para pihak dapat dikenakan sanksi", ujar anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan ST kepada harianbatakpos.com, Rabu (10/10/2018)
Sanksinya, jelas ada pada isi kontrak kerja yang telah ditandatangani kedua belah pihak, yakni pemberi kontrak dengan penerima kontrak tulis watshapp Sutrisno Pangaribuan menjawab pertanyaan.
Karena setiap kontrak sudah ditandatangani , maka kemudian keluarlah SPMK -Surat Perintah Mulai Kerja. Untuk itu wajibnya para pihak yang terikat kontrak berpedoman pada isi kontrak. Jika ada para pihak yang tidak mematuhi kontrak, maka kembali melihat isi kontrak, tulis Sutrisno.
Dasar dari semua pekerjaan itu adalah kontrak. Maka kedua belah pihak yang menandatangani kontrak harus mematuhi kontrak. Jika ada pihak yang tidak mematuhi kontrak kemudian mengakibatkan pekerjaan berhenti, maka yang tidak mematuhi wajib dikenakan sanksi sesuai isi kontrak, jelas Sutrisno tegas.
Sedangkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menekankan kepada Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor agar menyelesaikan secara arif dan bijaksana terkait informasi persoalan proyek jalan tersebut.
Penegasan itu dikatakan, Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH kepada Batak pos pada kesempatan yang sama.
Kita sedang pantau terkait dugaan persekongkolan proyek tersebut. Jika nantinya ada ditemukan dugaan korupsi, maka ranah hukum Kejatisu melangkah dalam penyelidikan.
Menyangkut perusahaan rekanan yang telah melaksanakan pekerjaan sesuai SPK. Namun ternyata PPK PUPR menolak membayar uang muka, Sumanggar menegaskan, silahkan menggugat perdata ke Pengadilan dan laporkan ke Polisi, tukasnya.
Diberitakan (KPK) didesak untuk memeriksa Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor karena diduga melakukan kong kalikong dengan bawahannya Kadis PU dan pejabat PPK Gibson Panjaitan yang secara sepihak ingin memutus kontrak kerja kepada PT Tombang Mitra Utama sebagai pemenang pekerjaan peningkatan Jalan Pollung-Sp Batu Mardinding di Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Kita minta KPK segera melakukan pengusutan permainan ini karena hal ini kemungkinan besar dilakukan juga terhadap perusahaan lain pemenang dalam mengerjakan berbagai proyek di daerah itu,” ungkap Hardy selaku Ketua LSM Tim Investigasi Gerakan Anti Korupsi (Gransi) Sumut pada wartawan di Medan, Selasa (9/10/2018).
Hardy menjelaskan, pejabat Bupati Humbang Hasundutan ini seperti tidak tegas dan seperti ada maksud tertentu untuk turut serta menghambat proyek pekerjaan peningkatan Jalan Pollung-Sp Batu Mardinding di Kabupaten Humbang Hasundutan itu yang sudah berjalan 20%.
Seandainya Bupati bertindak tegas dan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, hal ini tidak akan terjadi. Apalagi ada indikasi permainan itu sengaja dilakukan karena pejabat PPK Ginson Panjaitan kerabat dekat dari isterinya boru Panjaitan.
Hardy menambahkan, sikap Bupati Humabahas itu juga dianggap menghambat pembangunan disebabkan proyek senilai Rp6 miliar itu siap tepat waktu yang telah disepakati. Hal ini tertuang dalam pasal 160 KUHP : yang dijelaskan barang siapa dimuka umum menghasut supaya melakukan penghambatan pembangunan atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, maka dianggap penghasutan penghambatan pembangunan.
Menurutnya, Bupati juga terindikasi mencari-cari kelemahan pemenang tender yang telah sesuai prosedur berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.
Masih segar dalam ingatan kita terkait persidangan dan gugatan perdata pada tahun 2016 dengan penggugat PT Lamna (Labok Ulina) yang merupakan salah satu peserta pada proses tender yang mengalami pembatalan secara sepihak.
Dimana pada saat itu, tambah Hardy lagi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (26/4/2016) dengan gugatan Perdata terkait pembatalan lelang 19 paket pekerjaan hotmix senilai total Rp67,37 miliar. Dari sikap Bupati itu, terlihat memang ada indikasi untuk menghambat pembangunan di wilayah kerjanya, bebernya.
Untuk itu kita minta KPK segera bertindak agar hal yang serupa tidak terulang kembali sehingga pekerjaan peningkatan Jalan Pollung-Sp Batu Mardinding di Kabupaten Humbang Hasundutan segera terlaksana agar dapat dipergunakan masyarakat sebagai jalan lintas untuk pembangunan ekonomi.
Pemenang Proses Lelang
Sebelumnya, Direktur Utama PT Tombang Mitra Utama Jonathan Daniel Sitompul menyebutkan, proses lelang paket pekerjaan telah selesai dimana diumumkan dan ditetapkan PT Tombang Mitra Utama sebagai pemenang dan telah dilakukan klarifikasi langsung dari pihak Pemkab Humbang Hasundutan yakni Pokja ULP yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris beserta PPK terkait pengalaman sub Kontra kepada PT Dian Perkasa sebagai pemberi kontrak.
Untuk itu PPK, jelas Jonathan lagi, telah menerbitkan SPBJ dilanjutkan dengan penadatanganan kontrak antara PPK dengan PT Tombang Mitra Utama pada tangal 05 Juli 2018 dengan nomor 08/SPPBJ/BM.IV/DPUPR/VII/2018 pada tanggal 11 Juli 2018 PPK telah menerbitkan SPMK No.08/SPML/BM.IV/DAK/DPUPR/VII/2018.
PT Tombang Mitra Utama sebagai pemenang telah menyampaikan jaminan pelaksanaan, asuransi ketenaga kerjaan serta jaminan uang muka sebagai persyaratan ketentuan dalam kontrak untuk penacairan uang muka dan telah diserahkan ke pada PPK.
Namun, lanjut Jonathan lagi, sampai saat ini belum ada respon atau realisasi dari pihak PPK. Dan PPK juga sampai saat ini tidak menyerahkan Surat Penyerahan Lapangan (SPL) sehingga pelaskanaan pekerjaan konstruksi dan pengawasan menjadi tidak dapat dilaksanakan ecara maksimal.
Sebagaimana PT Tombang Mitra Utama yang ditunjuk sebagai penyedia pekerjaan peningkatan Jalan Polliung-sp Batu Mardinding telah melaksanakan kegiatan penghamparan aggregate class B dan A, pelebaran jalan, sewa alat )exacavator, motor garder dan drump trruk) untuk kegiatan mobilisasi pekerjaan. Sedang progress pengerjaan sudah berjalan 10-15 % dengan waktu pekerjaan 160 hari kalender dan siswa waktu sekarang kurang dari 90 hari kalander.
Ironisnya saat ini, beber Jonathan lagi, terdapat indikasi persekongkolan antara PPK dengan pihak PT Poulung Karya Abadi antara lain: Jadwal penadatangan kontrak yang seharusnya disesitem SPSE tanggal 05/s/d 13 Juli 2018 namun baru dapat dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2018 dan tidak ada penjelasan resmi dari pihak PPK mengapa mundur dari jadwal yang telah ditetapkan.
Pejabat PPK itu, juga mengeluarkan 2SPPBJ untuk satu paket pekerjaan yang sama kepada PT Tombang Mitra Utama dan PT Polung Karya Abadi. Utuk doukumen tidak dapat kami lampirkan karena hanya ditunjukkan oleh staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Humbang Hasundutan. Apakah dimungkinkan PPK mengeluarkan SPPBJ lebih dari satu kepada 2 pihak penyedia yang berbeda?
PT Tombang Mitra Utama, juga berinisiatif mengikuti pelelangan yang bersaing, terbuka dan jujur tidak ada niat untuk mengundurkan diri dan menerima digugurkan apabila ditemukan kekurangan. Apakah dapat diterima situasi seperti yang kami sampaikan bahwa paket pelelangan sudah diatur dan ada calon “pengantin”nya sehingga penyedia seperti kami yang ingin berkompetisi dengan sehat tidak dapat ikut menjadi peserta pelelangan? (BP/EI/MM)
Komentar