Terkait #2019 Ganti Presiden, Karyono Wibowo Nilai Langkah Polri Sudah Tepat
Jakarta-BP: Aparat Keamanan telah memutuskan untuk tidak memberi izin kegiatan gerakan #2019GantiPresiden yang berlangsung di sejumlah tempat. Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, ada pelbagai pertimbangan mengapa deklarasi itu sulit mendapat izin lantaran mengedepankan faktor keamanan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, langkah yang diambil pihak kepolisian tersebut sudah tepat. Pasalnya kata dia, keputusan polisi tersebut harus dilihat sebagai upaya melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban sebagaimana perintah Undang-Undang Pasal 15 ayat (2) huruf a UU No. 2 Tahun 2002.
Dalam UU tersebut, kata Karyono, disebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
Selain itu, kata dia, dalam Pasal 28J ayat (2) UUD, juga disebutkan, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
"Menurut saya tindakan Polri tidak memberi ijin unjuk rasa #2019GantiPresiden sudah tepat," tegas dia saat dihubungi VIVA, Minggu, 26 Agustus 2018. (VIVA/JP)
Komentar