Terkait bangunan di Atas Irigasi, Dinas Perizinan dan Disperkim Tobasa “Lempar Bola”
Tobasa-BP: Pembangunan Gedung Pertemuan Dan Restoran milik Yanti Raliza yang berlokasi di Jalan Pematang Siantar, Desa Sibolahotang Sas, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir sampai saat ini belum terlihat tindakan nyata untuk penindakan dari Pemkab Toba Samosir padahal beberapa bulan belakangan ini kejadian ini sudah disampaikan kesetiap dinas terkait sehingga menimbulkan kecurigaan dinas terkait seakan "lepar bola panas" dalam permasalahan ini, Selasa, 26/03/19.
Drs. Sangkap Pasaribu Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu saat dikomfirmasi di kantornya dengan adanya bangunan di atas irigasi Pea Horbo yang merupakan aset dari desa Sibolahotang Sas mengatakan bahwa dirinya baru kali ini mendengar permasalahan itu, padahal sebelumnya permasalahan ini sudah dilaporkan langsung ke Bidang Seksi Data Junita Sianipar, SE dan Seksi Pengaduan Dan Pengendalian Natalia Silitonga, SE.
"Baru kali ini saya mendengar imformasi ini, saya pelajari dulu dan walaupun itu salah harus ada dulu pertimbangan teknik dari Tarukim , karena merekalah yang mengetahui teknisnya dan untuk keterlibatan dalam hal ini sebenarnya sudah banyak yang terlibat disini termasuk kepala Desa, Camat artinya tidak bisa kami terbitkan izin kalau tidak jelas rekomendasi dari kepala Desa, camat termasuk Tarukim karena pengawasannya ini Tarukimlah yang mengawasi pengawasannya dalam pelaksanaannya kebenarannya apakah sesuai dengan gambar," tuturnya.
Begitu juga Jhonny Lubis Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) bahwa dirinya mengatakan bahwa pengawasan pembangunan Gedung Pertemuan Dan Restoran milik Yanti Raliza seharusnya Dinas Perizinan dan untuk tanggungjawab ya tanggungjawab bersama.
"Sudah ada tugas masing-masing, perizinan seharusnya kalau ada pengaduan seperti ini, perizinan melaksanakan pertemuan mengundak kami (DISPERKIM) untuk duduk bersama dalam membahas ini baru itu tepat," ungkapnya.
Terpisah R. Tampubolon masyarakat Sibolahotang Sas mengharapkan agar pelanggaran seperti ini kiranya ada tindakan tegas dari Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir yang membidanginya dan kalau bisa Bupati harus tanggap mengenai hal ini karena hal ini sudah jelas-jelas melanggar menutup aset desa seakan menghilangkan aset desa itu sendiri dan terkesan lamban dalam penanganannya, jelasnya.
Diketahui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu menerbitkan izin bangunan Gedung Pertemuan Dan Restoran pertanggal 21 maret 2017 dengan no izin 503/013/IMB/DDMPPTSP/2017 yang beralamat di Jalan Pematang Siantar Desa Dibolahotang Sas, Kecamatan Balige dimana diketahui bangunan tersebut berada di atas irigasi Pea Horbo yang merupakan aset dari Desa Sibolahotang Sas. (BP/JPN)
Komentar