Terkait Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Padang Sidimpuan, LSM Harapkan Tindak Lanjut Kapoldasu

Medan-BP: Dalam upaya menegakkan supremasi hukum di masyarakat khususnya warga Padang Sidimpuan diharapkan Mapoldasu segera memproses dan tindaklanjuti laporan warga yang beberapa pekan sudah ditangani penyidik Mapoldasu.
Harapan itu ditegaskan Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Militan Sumut Efendi Simaremare pada wartawan di Medan, Minggu (21/6/2020) menjawab pertanyaan sehubungan adanya laporan warga atas nama Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sumut terkait dugaan ijazah palsu anggota DPRD Padang Sidimpuan bernitial MS selama 4 priode yang belum dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik.
Efendi menjelaskan, sesuai pasal 1 ayat 24 dan ayat 25 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh sesorang karena hak ataU kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang ada diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Atau pengaduan adalah pemberitahuan kepada pihak yang berwajib tentang kejahatan dan pelanggaran yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan saja.
Seperti pasal 72 ayat 2, juga disebutkan pada prinsipnya jika terjadi peristiwa pidana, maka pemerintah yang diwakili oleh Polisi, kejaksaaan dan Kehakiman tanpa permintaan dan yang karena peristia pidana ini segera bertindak melakukan pemeriksaan, penuntutan dan memberikan hukuman kepada orang-orang yang bersalah.
Tetapi, terangnya lagi, sering timbul pertanyaan apakah Polisi bila melihat sesorang yang melakukan delik aduan dapat segera bertindak ataukah harus menunggu datangnya pengaduan dari orang yang berkepintingan? Jika melihat dari bunyi undang-undang bahwa yang digantungkan kepada pengaduan itu adalah penuntutannya dan bukan penyidikan atau pengusutannya.”Maka polisi sebagai penyidik sudah dapat bertindak sebelum pengaduan diajukan,” pungkas Efendi.
Berkaitan dengan itu, imbuhnya lagi, jerih payah dan kegigihan Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sumut bersama Tim Advokasi dan bantuan hukum IKA Permahi Medan, dalam membongkar kasus dugaan menggunakan ijazah palsu dari Anggota DPRD Kota Padang Sidempuan dari Partai Hanura empat priode sejak tahun 2004-2009, 2009-2014-2014-2019, 2019-2024 oleh MS , disinyalir agak melemah pasca memasuki tahap II.
Hal itu, berdasarkan pengaduan masyarakat (Damas) untuk dijadikan L{P (Laporan Polisi) sesuai surat SP2HP dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kasubdit II Harda-Bangtah dengan nomor B/962/V/2020/Ditreskrimum tertanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani AKBP Maringan Simanjuntak, SH,MH yang ditujukan kepada Muhammad Hasbi, SH (Ketua Aliansi Pemerhati Hukum Sumatera Utara sebagai pelapor, dijelaskan bahwa proses penyelidikan terhadap pengaduan APH Sumut itu telah selesai dilakukan dengan kesimpulan pelapor direkomendasikan agar membuat laporan polisi.
Yang mana diketahui selama ini, surat-surat yang diajukan kepada pihak Poldasu baik yang diajukan pelapor ke pihak Poldasu baik itu kepada Dikreskrimum, Kepala Bagian pengawasan/Penyelidikan (Kabag Wassidik) Poldasu (kesemuanya tanggal 09 April 2020 yang mana kesemua suratnya meminta informasi dan tindak lanjut penanganan perkara serta memohon pengawasan penelidikan/penyidikan perkara yang dilaporkan tidak sampai di situ, pada 06 Mei 2020 kembali Ketua APH Sumut menyurati Bapak Kapoldasu, memohon gelar perkara dan peningkatan dari pengaduan masyarakat (Dumas) menjadi “laporan pengaduan”.
Dan terakhir, imbuh Efendi, tidak main-main begitu gencarnya dalam membongkar kasus dugaan menggunakan ijazah palsu Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan MS, dimana kali ini yang dilaporkan malah penyidik yang memegang kasus tersebut yaitu Iptu E, D, SH.MH (terlapor/terduga pelanggar) pada tanggal 18 Mei 2020 dengan dasar dan alasan, bahwa semua bukti surat telah diserahkan yang terkait dengan dugaan menggunakan ijazah palsu itu dan pelapor sudah dimintai keterangan oleh terlapor.
Selanjutnya berdasarkan informasi terlapor bersama rekan-rekan penyidik lainnya sudah bertemu dengan Ketua KPU Kota Padang Sidimpuan (Tagor Damora Lubis, SH) juga sudah bertemu dengan Kepala Sekolah SMS Negeri 8 Medan baik Kepsek lama maupun Kepsek baru.
Sayangnya, terlapor, belum juga meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ketahap penyidikan atau laporan Polisi, yang mana dianggap pelapor terhadap terlapor tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tetapt, profesional serta menghambat kepentingan pelapor.
Masyarakat Kota Padang Sidempuan, tambah Efendi lagi, berharap kepada Bapak Kapoldasu, khususnya Bapak Dirkrimsus yang menangani kasus dugaan ijazah palsu tersebut bisa menjadi berkas untuk disidangkan sesuai dengan ketentauan dan undang-undang yang berlaku, dimana sejak dilaporkan ke Irwasda dank e Kabid Propam Poldasu dalam tampo sebelas hari saja pihak pelapor sudah mendapatkan tenggapan yang posisif dengan arahan direkomendasikan untuk membuat Laporan Polisi (LP) sesuai yang diminta pelapor saat ini.
“Dengan motto yang selalu dianut dan dipegang teguh oleh insanyang mencintai hukum seperti istilah Justice Ruat Caetum (hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh), katanya.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Anggota DPRD Padang Sidimpuan Marataman Siregar melalui ponselnya, 0813 1432 1XXX, belum berhasil. (BP/EI)
Komentar