Terkait Pungli PTSL di Langkat Untuk Kedua Kali Gugatan Warsito Kandas

Langkat-BP: Majelis hakim pengadian Stabat Rabu 16/1 yang diketuai Oleh Aurora Quwin tina. SH MH akhirnya menyatakkan bahwa gugatan Warsito tidak dapat diterima. Putusan perkara dengan register No: 17 / PDT.G/2018/PN.Stb di bacakan setelah melalui proses persidangan yang cukup lama.

Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menerima eksepsi para tergugat yang menyatakan bahwa gugatan waraito prematur sebab, Warsito tidak mengajukan hak Jawab sebagai mana yang diatur di Undan-undang Pers No. 40 tahun 1999.

Kita mengapresiasi putusan majelis hakim yang tidak menerima Gugatan warsito yang menolak Warsito dengan pertimbangan bahwa Warsito terlebih dahulu mengajukan hak Jawab. Itu artinya menjunjung tinggi UU Pers yang merupakan UU khusus" kata Togat Lubis selaku kuasa hukum para tergugat yang terdiri dari harianbatakpos.com dan Media Online Pantauwan Rakyat seusai menghadiri persidangan.

Sebelumnya gugatan Warsito di PN Stabat juga kandas diakibatkan gugatannya kurang pihak.

Warsito mengajukan gugatan merasa keberatan terkait Pemberitaan pungli PTSL di Desa Karan Anyiar Kec Secanggang Kab Langkat. (BP/L1)

Penulis:

Baca Juga