Terkait Wacana Pembongkaran 75 Kios Baru Puspas
Medan-BP: Puluhan pedagang Pasar Medan desak Komisi C DPRD Kota Medan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait surat Dirut PD Pasar Kota Medan Drs Rusdi Sinuraya No:088/PP/C/209 tertanggal: 22 Pebruari 2019 soal Perintah Pengosongan dan Pembongkaran 75 Unit Kios di Lantai III Pusat Pasar Medan.
Surat yang ditandatangani Kepala Cabang I PD Pasar Kota Medan Syafrizal Lubis, SSos dan Kepala Pasar Pusat Pasar Medan Idham Saudi Siregar yang ditujukan kepada pihak pengembang itu, sudah sangat meresahkan pedagang yang telah membeli perkios ratusan juta
"Kami telah melayangkan surat No:093/DPD Appsindo Medam/Audenesi /II/2019 kepada Ketua DPRD Medan dan Ketua Komisi C DPRD Medan untuk segera menggelar RDP agar wacana pembongkaran kios yang dilakukan PD Pasar Kota Medan, dibatalkan oleh Walikota Medan ," tegas Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo) Kota Medan Adi Warman Luibis didampingi Sekretaris K Ginting melalui Humasnya Dedy Harvisyahari pada wartawan di Pusat Pasar Medan, Rabu (27/2/2019).
Dedy menjelaskan, terkait wacana pembongkaran 75 kios di Lantai III Pusat Pasar Medan, Dirut PD Pasar Kota Medan harus tegas membela dan berpihak kepada pedagang. Pasalnya, sebelum dibangun dua tahun lalu pedagang bermohon dan disetujui oleh PD Pasar Kota Medan selaku perpanjangan tangan pedagang.
Padahal, keberadaan 75 kios baru di Lantai III Pusat Pasar Medan selama dua tahun berjalan ini memberikan masukan PAD ke Pemko Medan melalui PD Pasar Kota Medan. Kontribusi yang telah diberikan kepada pedagang al: untuk 75 kios baru itu, masuk fee kepada PD Pasar Rp10 juta/kios dan dikalikan 75 kios menjadi Rp750 juta, pembayaran retribusi 75 kios setiap bulannya mencapai Rp50 juta dan kalau dikalikan setahun mencapai Rp600 juta dan keberadaan kios juga menambah asset PD pasar Kota Medan.
Setelah pembangunan 75 kios baru berjalan 2 tahun, tiba-tiba ada wacana untuk melakukan pembongkaran. Inikan, namanya semena-mena dan meresahkan pedagang khususnya di Lantai III Pusat Pasar Medan. Seharusnya, Dirut PD pasar Kota Medan melindungi dan membela pedagang yang sudah memberikan kontribusi kepada PD Pasar. "Dirut PD Pasar harus tegas dan pedagang siap mendukungnya dari rong-rongan pihak-pihak yang ingin melakukan pembongkaran kios itu," tegas Dedy kesal.
Humas Appsindo Medan itu juga mengaku, 75 pedagang Lantai III Pusat Pasar Medan saat ini merasa resah dengan adanya wacana pembongkaran itu. Padahal, saat Pilkada lalu, pedagang Pusat Pasar secara keseluruhan mendukung Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin untuk duduk dan terpilih menjadi Walikota Medan,
"Disaat menjelang Pilpres dan Pileg ini, PD Pasar Kota Medan membatalkan wacana pembongkaran kios agar suasana Kota Medan yang sudah kondusif ini menjadi tidak kondusif. Saat RDP dengan DPRD Kota Medan, kita akan menjaskan permasalahan yang terjadi dan meresahkan pedagang ini," katanya. (BP/EI)
Komentar