JAKARTA -Bp: Melalui peraturan terbaru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah membuat langkah revolusioner dengan memberikan kesempatan kepada semua guru yang memenuhi kriteria tertentu untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Peraturan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.
Peraturan baru ini menetapkan enam kriteria utama yang harus dipenuhi oleh para guru untuk dapat mengikuti program PPG. Berikut adalah kriteria tersebut:
- Belum Mencapai Usia Pensiun: Guru yang ingin mengikuti program ini harus belum mencapai batas usia pensiun. Kesempatan ini tidak tersedia bagi mereka yang telah memasuki masa pensiun.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya guru yang berstatus sebagai WNI yang berhak mengikuti program PPG. Mereka yang bukan WNI tidak memenuhi syarat.
- Bebas dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya: Guru harus bebas dari penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya untuk bisa ikut serta dalam program ini.
- Mengajar di Sekolah atau Melaksanakan Penugasan: Guru harus aktif mengajar di sekolah atau melaksanakan penugasan pendidikan lainnya. Guru yang tidak aktif mengajar atau bertugas tidak memenuhi syarat.
- Memiliki Gelar Sarjana atau Sarjana Terapan: Guru harus memiliki gelar sarjana atau sarjana terapan sebagai syarat minimum untuk mengikuti program PPG.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Kesehatan fisik dan mental guru harus dalam kondisi baik untuk dapat mengikuti program PPG.
Dengan adanya peraturan ini, Nadiem Makarim berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui peningkatan kompetensi guru. Langkah ini disambut baik oleh banyak pihak yang melihatnya sebagai upaya nyata dalam memperbaiki sistem pendidikan di tanah air.
Komentar