Tersangka Pencabulan dan Pencurian di Mandailing Natal Terancam 15 Tahun Penjara

Mandailing Natal, HarianBatakpos.com – Seorang tersangka berinisial AR (45) yang terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan pencurian dengan pemberatan terhadap seorang gadis di Dusun Aek Garut, Desa Tangga Bosi II, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal, kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Kejadian ini berlangsung pada hari Minggu (6/11) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dan Desa Suka Maju, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, berhasil ditangkap oleh polisi setelah sebelumnya berhasil melarikan diri.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, dalam keterangannya, Rabu (13/11), menjelaskan bahwa penangkapan tersangka terjadi di Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi pada Rabu (6/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Proses pencarian tersangka sempat melibatkan tim yang bergerak dari Kota Medan hingga Provinsi Riau.
"Setelah pencarian yang cukup panjang, kami berhasil menemukan tersangka di Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi," ujar AKBP Arie Sofandi. “Namun, saat ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas dengan tembakan timah panas."
Menurut pengakuan tersangka, AR juga terlibat dalam beberapa kasus tindak pidana di beberapa kota di Indonesia, termasuk kasus kekerasan terhadap anak di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman Timur, Provinsi Sumatera Barat, serta berbagai kasus penggelapan kendaraan di wilayah Provinsi Riau, Sumatera Utara, dan Mandailing Natal.
AR sebelumnya juga pernah terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan pemberatan di Lapas Kelas II Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Namun, ia berhasil melarikan diri setelah menjalani hukuman selama 2 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Komentar