Medan, HarianBatakpos.com – Bagi pelamar yang tidak berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1, ada kabar baik. Mereka masih memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali di PPPK 2024 tahap kedua.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) telah mengumumkan melalui media sosial bahwa proses ini merupakan bagian dari akselerasi untuk memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN yang terdaftar, dilansir dari Kompas.com.
Syarat Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
Hanya tiga kategori tenaga non-ASN yang diperbolehkan mendaftar kembali. Pertama, non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK periode I.
Kedua, mereka yang masuk database BKN dan dinyatakan TMS pada seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ketiga, non-ASN yang tidak mendaftar pada PPPK periode I.
Pelamar perlu mengikuti proses pendaftaran yang akan ditutup pada 31 Desember 2024. Persyaratan dokumen untuk pendaftaran PPPK tahap 2 mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga, pasfoto, swafoto, ijazah, dan transkrip nilai.
Untuk melakukan pendaftaran, pelamar harus mengakses situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Proses pendaftaran meliputi pembuatan akun, pengisian biodata, serta pemilihan instansi dan formasi yang diinginkan.
Dengan informasi yang jelas mengenai pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 ini, diharapkan pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memanfaatkan kesempatan yang ada.
Komentar