Hukum Nasional
Beranda » Berita » Tiga Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Tiga Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Pemeriksaan 3 anggota DPRD-SU diperiksa KPK.

Jakarta-BP: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Sumut, yaitu DHM (DTM Abdul Hasan Maturidi), REN (Richard Eddy Marsaut), dan SFE (Syafrida Fitrie),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/7).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Babak Akhir Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Tetap Dipenjara 20 Tahun

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengebalikan uang ke rekening penyimpanan KPK. (merd/RD)

MA Kurangi Hukuman Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP, Vonis Turun Jadi 12 Tahun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *