Tiga Gereja Disegel, PGI Kirim Tim Hukum ke Jambi
Jakarta-BP: Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) akan mengirim tim hukum untuk mendampingi tiga gereja di Kelurahan Kenali Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang disegel pemerintah daerah setempat Kamis lalu (27/9).
Ketiga gereja tersebut adalah Huria Kristen Indonesia (HKI), Gereja Methodist Indonesia (GMI), dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA).
Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom mengatakan tim hukum tersebut akan mengedepankan pendekatan budaya dalam pendampingan tersebut. "Tapi tentu saja kita berupaya dengan pendekatan kultural, ketimbang pendekatan legalistik. Ya pertama kalau proses hukum memakan waktu lama, jadi lebih baik pendekatan kultural yang sedang dicoba. kalau pendekatan hukum kan kita harus lakukan sebagai pilihan terakhir," jelas Gomar Gultom saat dihubungi VOA, Jumat (28/9).
Tiga Gereja Disegel karena Soal Ijin, PGI Prihatin
Gultom menambahkan lembaganya prihatin atas penyegelan gereja tersebut karena alasan teknis administratif perizinan karena kebebasan menjalankan ibadah adalah hak konstitusional warga yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. "Sebenarnya di berbagai daerah di republik ini, persoalan klasiknya sulit sekali memperoleh izin, terutama gereja. Ada saja hambatan yang tidak masuk akal dan di luar logika hukum, yang membuat pemda kemudian menunda atau tidak memberikan,” ujar Gultom.
"Dari ribuan rumah agama lain kan tidak memiliki izin tidak apa-apa dan saya pikir apa pentingnya hal-hal seperti ini bisa menghalangi rumah ibadah. Kalau gedung itu buat kemaksiatan, kriminalitas ya boleh saja ditunda atau dilarang. Ini kan dipakai untuk rumah ibadah,” tambahnya.
Tiga gereja di Kota Jambi disegel pada 27 September 2018 pagi. Berdasarkan informasi yang dikeluarkan PGI, penyegelan yang disertai dengan pelarangan ibadah di ketiga gedung gereja tersebut merupakan tindak lanjut dari sebuah pertemuan antara FPI, FKUB, MUI, Lembaga Adat Melayu, dan Pemerintah Kota Jambi, yang tidak melibatkan pihak gereja dalam pertemuan tersebut.
JIAD Kecam Alasan Penyegelan Tiga Gereja
Terkait penyegelan ini, Kordinator Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) yang juga penggerak Gusdurian Aan Anshori mengkritik Peraturan Bersama Menteri (PBM) Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah yang menjadi dasar penyegelan tiga gereja di Jambi.
Menurutnya, aturan ini justru kerap digunakan warga untuk melarang orang beribadah. "Serta dijalankan secara timpang, misalnya, ratusan masjid bisa berdiri tanpa berdiri di pulau Jawa. Jika mau fair, pemerintah tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
Lebih jauh Aan Anshori menilai “pengajaran agama Islam terkesan gagal memandang agama lain, terutama Kristen, sebagai entitas yang perlu dihormati dalam negara demokrasi. Sebaliknya, ada kesan kuat agama lain justru dianggap sebagai musuh. Ini berarti masih ada persoalan dalam pembumian pengajaran Islam dan hak kewargaan.”
Aan mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi dan menyelidiki ada tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan pemerintah kota Jambi dalam penutupan tiga gereja tersebut. Ia menambahkan penutupan gereja di Jambi ini juga menambah daftar panjang penutupan gereja di Indonesia. Menurutnya, diperkirakan ada lebih dari 100-an gereja yang mengalami perusakan dan penutupan sepanjang 2011-2015.
Pemkot Jambi: Penyegelan Gereja untuk Cegah Hal-hal Tak Diinginkan
Menjawab penutupan gereja ini, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar menjelaskan penyegelan tersebut hanya bersifat sementara untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Jadi hanya penundaan untuk sementara karena adanya berbagai macam penolakan dari masyarakat, termasuk persoalan administrasi. Jadi yang melatarbelakangi FKUB mengambil keputusan itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat. Kami pikir ini keputusan yang bijak karena dengan penghentian sementara untuk cooling down," jelasnya.
Walikota Jambi akan Panggil Semua Pihak Terkait Senin
Abu Bakar menambahkan Walikota Jambi akan memanggil semua pihak terkait penyegelan gereja ini pada hari Senin (1/10). Termasuk di antaranya perwakilan dari pihak gereja yang disegel.
Abu Bakar membantah pernyataan PGI yang menyebut perwakilan gereja tidak dilibatkan sebelum penyegelan dan adanya desakan dari Front Pembela Islam dalam penyegelan ini.
Menurutnya, penyegelan tersebut hanya berdasar pada rekomendasi FKUB Jambi dan kurangnya administrasi seperti yang diamanatkan peraturan bersama 2 menteri. Ia menjelaskan, jika semua persyaratan sudah terpenuhi, izin diperkirakan sudah bisa didapat dalam rentang waktu satu pekan.
(Voa) BP/SP
Komentar