Tiga Pemuda Ditangkap Diduga Perkosa Gadis 19 Tahun
Medan, Harianbatakpos.com - Kepolisian dari Polres Dairi menangkap 3 tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi kepada seorang gadis berinisial M berusia 19 tahun.
Adapun identitas tersangka yakni DS (20), BM (18), dan satu tersangka masih di bawah umur yakni RA (17).
Kasatreskrim Polres Dairi AKP M Sitepu membenarkan penangkapan itu ketika dikonfirmasi awak media, Minggu (29/9/2024).
" Pelaku ditangkap di rumah kosong. Pelaku sudah mengaku perbuatannya," ungkap M Sitepu
Menurutnya, kejadian bermula saat korban bersama temannya berinisial OS, pergi ke tempat fotokopi di Kecamatan Lae Parira.
Namun, saat di perjalanan, OS dan M bertemu dengan DS, sehingga ketiganya mengobrol bersama.
"Setelah itu, OS meninggalkan korban bersama tersangka DS. Lalu, DS kemudian membawa korban ke rumah kosong yang tepat berada di dekat rumahnya, " ungkapnya.
Setelah tiba di rumah kosong, DS kemudian menyuruh M untuk tetap menunggu, dan mengancam apabila korban nekat untuk berteriak meminta tolong.
DS pun kemudian mengunci korban di sebuah kamar yang berada di rumah kosong tersebut.
Sekitar pukul 3 dini hari, DS kemudian datang kerumah kosong tersebut bersama tersangka BM dan RA melalui melakukan perbuatan itu.
"Pelaku melakukan perbuatan melanggar hukum dan mereka telah kami amankan. Ketiganya kami persangkakan melanggar Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terangan.(BP7).
Komentar