Tiga Tersangka Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Resmi Ditahan Kejati Sumut

Tiga tersangka kasus penataan Situs Benteng Putri Hijau resmi ditahan oleh penyidik Kejati Sumut, BP/VV.
Tiga tersangka kasus penataan Situs Benteng Putri Hijau resmi ditahan oleh penyidik Kejati Sumut, BP/VV.

Medan, Harianbatakpos.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau pada tahun anggaran 2022. Para tersangka adalah JP, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); RGM, Konsultan Pengawas; dan RS sebagai pihak rekanan.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, menyatakan bahwa proyek ini dibiayai oleh APBD Pemprov Sumut melalui Dinas Pariwisata dengan anggaran sebesar Rp3.995.670.000 untuk kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang.

"Proyek ini direncanakan untuk pembelian bahan bangunan dan konstruksi situs," jelas Adre.

Menurut Adre, proyek tersebut tidak selesai tepat waktu, bahkan mengalami dua kali addendum dan terdapat kekurangan volume pekerjaan.

"Berdasarkan audit dari Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp817.008.240,37," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adre menambahkan, penahanan dilakukan karena terdapat kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Setelah pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 31 Oktober hingga 19 November 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Penulis: Zahra Saritza

Baca Juga