Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan 73 Kg Sabu Dan 10 Ribu Ekstasi Di Aceh Utara
Jakarta-BP: Tim Gabungan TNI Angkatan Laut, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyeludupan 70 bungkus sabu seberat 73.949,43 gram dan 10.000 butir ekstasi dari Thailand yang diamankan petugas di Perairan Jambuaye Kecamatan Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (15/1).
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Dermaga Bea Cukai Belawan hari Selasa (15/1) kemarin, ditunjukkan barang bukti hasil tangkapan serta kelima tersangka tersebut.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Polisi Arman Depari mengatakan, para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1).
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis 10 Januari 2019 sekira pukul 09.00 WIB terhadap 3 orang laki-laki atas nama Saiful Bahri alias Pun, Muhammad Zubir dan Muhammad Zakir yang telah membawa barang narkotika jenis methampetamina (sabu) dan pil ekstasi.
Selanjutnya, Tim Gabungan TNI, BNN dan Bea Cukai melakukan pengembangan pada 14 Januari 2019 dan berhasil menangkap satu orang lagi pelaku yaitu perempuan atas nama Metaliana yang merupakan istri dari Muhammad Zubir.
Dari Metaliana ini berhasil diperoleh informasi bahwa Metaliana yang menyuruh suaminya ke laut untuk mengambil pesanan barang yang diperintahkan oleh saudara Ramli bin Arbi alias Bang li (55 tahun) yang merupakan narapidana di Papas Tanjung Gusta Medan yang berperan sebagai pengendali dan pemesan barang haram tersebut dari Malaysia.
Dari keseluruhan tersangka, tim berhasil mengamankan lima orang pelaku dan satu orang DPO.
Seluruh tersangka merupakan warga Aceh Timur ini antara lain, Saiful Bahri (29 th), Muhammad Zubir (28 th), Muhammad Zakir (23 th), Metaliana (30 th) dan Ramli (55 th).
Selain itu, dari penyergapan di lapangan, petugas gabungan turut serta mengamankan satu unit Kapal Motor KARIBIA, tiga buah handphone seluler, satu buah handphone satelit, satu unit GPS, satu buah kompas dan masing-masing identitas tersangka.
(Rmol) BP/JP
Komentar