Tolak Permen LHK, Forum Kicau Mania Indonesia Sragen Gelar Aksi Demo
SEMARANG-BP: Peternak dan penjual burung di sejumlah daerah memberi respons penolakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20/2018 tentang Perlindungan Satwa Liar burung, seperti murai batu, jalak bali, pleci, cucak hijau dan cucak rawa.
Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) Sragen, Selasa (14/8) menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Sragen. Para pendemo membawa poster dan spanduk mengecam dan menolak Permen itu. "Kalau Permen LHK itu diberlakukan, peternak akan gulung tikar," tutur Listyo Budi Utomo koordinator pendemo FKMI.
Massa datang dari paguyuban pedagang dan peternak burung dari Kecamatan Gemolong, Karangmalang, Masaran, Sragen Kota, Sambungmacan dan Ngrampal.
Sesuai Permen LHK itu, lanjut Listyo Budi, peternak atau penjual burung yang menangkarkan burung yang dilindungi, seperti murai batu, jalak bali, pleci, cucak hijau dan cucak rawa harus memiliki izin dari Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekositem (KSDAE).
Listyo Budi didampingi Febria Nugroho pedagang burung mengkhawatirkan pelaksanaan Permen Perlindungan Satwa Liar itu birokrasinya berbelit-belit dan disalahgunakan oknum petugas saat mengurus SIUP, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan pajak jika ingin berbisnis burung langka yang dilindungi.
Jika tidak memiliki izin, bisa dikenai sanksi pidana. "Padahal burung jenis itu bisa diternak masal," katanya. Diakui burung langka seperti itu di hutan sudah habis.
Listyo Budi Utomo menyampaikan petisi ke Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang diwakili Heru Martono, Kepala Kesbangpol dan Linmas. Pendemo juga mendatangi pimpinan DPRD Sragen untuk memperjuangkan aspirasinya, agar merivisi aturan pelaksanaan dalam Permen LHK No.20 Tahun 2018 tentang Perlindungan Satwa Liar.
Sumber: Suara Merdeka News (ES)
Komentar