Tolak Tanda Tangani Surat Perintah Penahanan, Eggi: Saya Advokat, Menurut Undang-undang Tidak Dapat Dipidana Atau Digugat
Jakarta-BP: Eggi Sudjana menolak menandatangani surat penahanan terhadap dirinya. Dia mengaku punya sejumlah alasan untuk menolak penahan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"Pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," ujar Eggi usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/2/2019).
Alasan Eggi, antara lain karena dirinya merupakan advokat. Dia menyebut sebagai advokat, dirinya tak bisa dijerat pidana baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Saya sebagai advokat, menurut UU nomor 18 tahun 2003 pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang, itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi nomor 26 tahun 2014," katanya.
Berikutnya, Eggi menyatakan harusnya ada proses soal kode etik advokat terlebih dulu terhadap dirinya. Dia pun menyebut proses perkara di kepolisian harusnya menunggu putusan praperadilan yang diajukannya.
"Saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu, mestinya diproses dulu praperadilan. Kemudian keempat berkait dengan gelar perkara, gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap, Kapolri nomor 14 tahun 2018, kurang lebih itulah. Tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, kita ikuti kewenangannya," jelasnya.
Eggi berharap dirinya mendapat keadilan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya. Polisi pun sudah membawa Eggi ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional, modern dan terpercaya di sini kita ikuti prosesnya semoga keadilan akan didapat kita semua," ucap Eggi.
Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Eggi sebagai tersangka kasus makar. Dia ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5) pukul 06.25 WIB.
(dtc)BP/Mack
Komentar