Transformasi PPDB ke SPMB 2025: Kebijakan Baru untuk Penerimaan Murid

Medan, HarianBatakpos.com - Pemerintah resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan perubahan nama PPDB ke SPMB lantaran ingin memperkenalkan nama dan kebijakan yang berbeda.
"Kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4," kata Mu'ti dalam keterangannya, dilansir dari Kompas.com.
Mu'ti menjelaskan terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non akademik, sementara jalur mutasi adalah bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua.
Kemendikdasmen juga merancang kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan, seperti SD, SMP, dan SMA. Dalam SPMB 2025, sekolah swasta juga dilibatkan untuk mengatasi keterbatasan kursi di sekolah negeri. "Jadi jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia," ujar Mu'ti.
Mu'ti menekankan bahwa siswa yang bersekolah di swasta akibat gagal masuk sekolah negeri dalam SPMB akan dibantu oleh pemerintah daerah. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan SPMB 2025 bisa memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh siswa di Indonesia.
Komentar