Medan
Beranda / Medan / Tuntutan 13 Tahun Penjara untuk Abun, Pembunuh Pemilik Kos Netty di Medan

Tuntutan 13 Tahun Penjara untuk Abun, Pembunuh Pemilik Kos Netty di Medan

Tuntutan 13 Tahun Penjara untuk Abun, Pembunuh Pemilik Kos Netty di Medan
Johanes Andy Tanbun Eugene ketika mendengarkan tuntutan JPU Frianto Naibaho di ruang sidang. (Sumber foto: Tribunnews)

Medan, HarianBatakpos.com – Tuntutan 13 tahun penjara terhadap pembunuh pemilik kos dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/4). Terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun (65), warga Jalan Lubuk Kuda, Medan Perjuangan, dituntut hukuman berat karena membunuh Netty, pemilik kos di Jalan Badak, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Dalam persidangan tersebut, JPU AP. Frianto Naibaho menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur melakukan pembunuhan secara langsung terhadap korban. Ia pun menegaskan bahwa tuntutan 13 tahun penjara terhadap pembunuh pemilik kos didasarkan pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar JPU Frianto Naibaho.

Info Lowongan Kerja Medan Mei 2025, Cek Posisi dan Ketentuannya

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Rabu (30/4) mendatang. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Sebelumnya, JPU dalam surat dakwaan mengungkapkan bahwa pembunuhan terhadap korban Netty terjadi pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 07.20 WIB. Kejadian bermula ketika terdakwa meminjam uang Rp1 juta kepada korban pada hari sebelumnya, Selasa (22/10/2024), untuk menebus handphone miliknya yang digadaikan. Namun korban mengatakan tidak memiliki uang.

Keesokan harinya, saat korban datang untuk menjaga toko, terdakwa kembali menanyakan pinjaman tersebut. Karena korban kembali mengatakan tidak punya uang, terdakwa langsung mengancam menggunakan sebilah pisau. Dalam upaya membela diri, korban memegang pisau tersebut hingga tangannya terluka, lalu menjerit kesakitan.

“Karena korban menjerit, terdakwa menusuk pipi kiri dan dada kanan korban hingga korban terjatuh ke lantai dan meninggal dunia,” tegas JPU Frianto Naibaho.

Kabar Duka: Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Peristiwa tragis ini memperkuat alasan tuntutan 13 tahun penjara terhadap pembunuh pemilik kos yang dilakukan oleh jaksa dalam persidangan. Proses hukum terhadap kasus ini akan kembali digelar untuk mendengarkan pembelaan terdakwa di sidang berikutnya.

Tuntutan 13 tahun penjara terhadap pembunuh pemilik kos ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan serupa, khususnya di kawasan Kota Medan dan sekitarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement