‘Tuyul’ Ojol Bikin Order Fiktif demi Poin, Go-Jek Rugi Rp 500 Juta
Tangerang Selatan-BP : Polisi menangkap komplotan 'tuyul' ojek online yang melakukan order fiktif. Motif para pelaku semata-mata agar mendapatkan keuntungan berupa poin dari Go-Jek.
"Tujuan mereka adalah mengejar poin dari Go-Car dan Go-Jek. Poin yang mereka dapatkan, jika berhasil mendapatkan 30 poin dari pesanan Go-Jek, mereka akan mendapatkan dana cash back Rp 200 ribu. Kalau Go-Car, jika mendapat 21 poin, akan mendapatkan Rp 400 ribu," tutur Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan kepada wartawan di kantornya, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (22/7/2019).
Ferdi mengatakan para tersangka telah melakukan aksinya selama 3 bulan terakhir. Akibatnya, Go-Jek dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
"Akibatnya, aplikasi Go-Jek dan Go-Car mengalami kerugian kurang-lebih Rp 500 juta," tutur Ferdi.
Total ada delapan tersangka yang ditangkap polisi. Kedelapan tersangka adalah Bima Alan Buana (24), Achmad Arif (28), Dian Azhari (31), Felix (21), Irfan (26), Madi Asmad (40), Siti Hodijah (34), dan Taufik Kurniawan (47).
Mereka ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Yapen Raya, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Tangerang Selatan, Jumat (19/7). Para tersangka membagi peran masing-masing.
"Mereka sudah berbagi peran, ada yang menyiapkan HP, menyiapkan fake GPS, mengatur rute seolah-olah mereka berpindah tempat, ada yang mempersiapkan rekening untuk menampung uang cash back dari poin yang mereka kumpulkan," sambung Ferdi.
Dalam satu hari, para tersangka bisa mendapatkan uang jutaan rupiah. "Pengakuan mereka, sehari mereka mendapatkan Rp 3 juta," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharrom Wibisono mengatakan pihaknya menangkap para pelaku setelah menerima laporan dari pihak Go-Jek. Para tersangka ditangkap di sebuah warung kopi saat sedang melancarkan aksinya.
"Mereka sedang berkumpul, mengoperasikan aplikasi tersebut. Tertangkap tangan sama kita," ucap Wibisono.
Saat ditangkap, para pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari delapan tersangka, beberapa di antaranya ada yang memang driver Go-Jek.
"Ada yang driver asli Go-jek, ada yang sopir biasa, ada yang pengangguran, jadi dari berbagai macam kalangan," imbuh Wibisono.
Lebih lanjut soal aplikasi untuk membuat order fiktif ini, tersangka memperolehnya dari internet.
"Di PlayStore juga ada. Mungkin nanti kita akan koordinasi dengan kementerian terkait, kalau aplikasi itu sudah membuat kerugian besar untuk masyarakat, bisa dikategorikan untuk kategori ilegal," tandas Wibisono. (dtc)
Komentar