Uji Coba Sistem: Kasus Agus Salim Menjadi Sorotan, Perlukah Perbaikan Regulasi BPJS?

Medan, HarianBatakpos.com - Agus Salim, korban penyiraman air keras yang viral di media sosial, menghadapi penolakan ketika mencoba berobat memakai BPJS di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta pada 6 November 2024.
Penolakan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terkait alasan BPJS menolak menanggung biaya perawatan Agus.
Menurut kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas, pihak rumah sakit mengharuskan Agus membayar penuh untuk layanan kontrol kesehatannya, meskipun sebelumnya Agus didaftarkan sebagai peserta BPJS, dilansir dari Suara.com.
Mengapa Agus Salim Ditolak Berobat dengan BPJS?
Menurut penjelasan kuasa hukum lainnya, Krisna Murti, yang telah menemui pihak BPJS, terdapat ketentuan baru yang mengklasifikasikan kasus Agus Salim sebagai jenis pengobatan yang tidak ditanggung BPJS.
Krisna menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Presiden tahun 2024, BPJS tidak menanggung biaya pengobatan bagi korban kecelakaan atau penganiayaan seperti yang dialami Agus Salim. “Jadi untuk korban kecelakaan seperti Agus dan korban penganiayaan, itu tidak ditanggung BPJS,” jelas Krisna Murti.
Kontroversi antara Tim Hukum dan Yayasan Donasi
Selain masalah penolakan BPJS, persoalan ini juga diperumit oleh pengelolaan dana donasi untuk Agus Salim yang dikelola oleh yayasan milik Pratiwi Noviyanthi. Krisna Murti menyayangkan lambatnya pergerakan yayasan dalam mengalokasikan dana untuk pengobatan Agus Salim.
“Saya yang menanggung semuanya karena uangnya semua masih ada di Novi. Kalau nunggu uangnya dikembalikan, nggak selesai-selesai,” ungkap Krisna.
Meski menanggung sendiri biaya pengobatan, Krisna Murti berharap agar yayasan segera mengeluarkan dana donasi sehingga proses perawatan Agus dapat berjalan lebih baik. Krisna juga berencana membawa Agus berobat ke Singapura dalam waktu dekat menggunakan dananya sendiri.
Penanganan Kasus Agus Salim di Tengah Keterbatasan BPJS
Kasus penolakan pengobatan Agus Salim memakai BPJS menyoroti keterbatasan dalam cakupan layanan BPJS terhadap kasus-kasus tertentu. Tanpa dukungan BPJS, banyak korban yang menghadapi tantangan besar dalam memenuhi biaya pengobatan.
Kejadian ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah dan masyarakat terkait revisi kebijakan BPJS untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban kekerasan seperti Agus Salim.
Komentar