Unit Pidum Polres Langkat Bram Candra Cs, Tangkap Juanda Alias Aceh Pencuri Besi PLTU Pangkalan Susu
Langkat-BP : Unit Pidum Polres Langkat yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH bersama dengan Anggota Opsnal Pidum telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang telah melakukan pencurian besi habim seberat lebih kurang 4 ton di PT. Sinohidro PLTU Pkl. Susu pada hari Rabu 19 Juni 2019 sekitar pukul 18.00 Wib.
Dari hasil pengaduan Erwin (58) Warga Dsn. V Abdi Kurnia Gg. Mesjid Desa Kurnia Kec. Pkl. Susu yang menjabat sebagai Korlap PTU Pkl. Susu pada hari Senin, Tgl. 17 Juni 2019 sekitar pukul 23.00 Wib mendapat informasi dari security PLTU Pkl. Susu an. Nofriansyah yang melaporkan bahwa lebih kurang 4 ton besi bahim yang berada di Gudang PT. Sinohidro Limited PLTU Pkl. Susu Kab. Langkat telah hilang.
Mendapat info tersebut kemudian Korlap PLTU menuju ke TKP Dusun VI Desa Tanjung Pasir Kec. Pkl. Susu (Gudang Batu Bara PLTU 3 dan 4 PT. Sinohidro Limited PLTU) menjumpai pimpinan dan staf PT. Sinohidro Limited PLTU Pkl. Susu telah berkumpul di TKP. Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP ternyata lebih kurang 4 ton besi bahim telah hilang
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan CCTV yang berada di TKP dan melihat 4 orang pelaku yang telah melakukan pencurian dengan cara memotong besi tersebut dengan las. Berdasarkan keterangan saksi Sukari salah satu pelaku dikenal bernama Juanda Alias Aceh dan atas kejadian tersebut atas perintah pimpinan PT. Sinohidro Limited PLTU Pkl. Susu agar membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat Dasar :
Laporan Polisi Nomor : LP / 332 / VI / 2019 / SU / LKT, tgl. 19 Juni 2019 Korban PT. Sinohidro Limited PLTU Pkl. Susu denga Kerugian : Lebih kurang Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ).
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com Kamis 20 Juni 2019 Kasat Reskrim Polres Langkat AKP. Tengku Fatir melalui, Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH sesuai berdasar kan Nomor Laporan Polisi Nomor : LP / 332 / VI / 2019 / SU / LKT, tgl. 19 Juni 2019 dari pihak PT. Sinohidro PLTU Pkl. Susu
Kasat Reskrim langsung memerintahkan, Saya, kanit pidum bersama dengan anggota pidum berangkat menuju PT. Sinohidro PLTU Pkl. Susu. Untuk mengecek kebenaran laporan tersebut dan setelah dilakukan pengecekan terhadap CCTV bahwa salah seorang pelaku dikenal oleh saksi yang mana salah satu pelaku bernama Juanda Alias Aceh, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil ditangkap. Pelaku juga mengakui atas perbuatannya, kemudian pelaku dibawa ke Polres Langkat beserta Barang bukti : -- 1 (satu) unit mobil Pick Up Grand Max BK 8042 PJ warna hitam- 1 (satu) gulung selang Katingtos (alat pemotong besi) dan tersangka dikenakan Pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Sebut Kanit Pidum. (BP/L1)
Komentar