Upaya KPK Mengungkap Korupsi di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu

Medan, HarianBatakpos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu, 23 April 2025, bertujuan untuk mendalami persengkongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa. KPK berupaya mengungkap peran masing-masing saksi dalam kasus ini.
Dalam keterangan resmi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung di Polresta Bandar Lampung. Saksi yang diperiksa termasuk ASN Dinas Perumahan, karyawan dari beberapa CV, serta staf hotel swasta. KPK berharap informasi dari saksi-saksi ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai jaringan korupsi yang terjadi.
Proses Pengadaan dan Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi terkait kasus ini, termasuk kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Lampung Tengah. Barang bukti yang disita berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan pengadaan barang dan jasa. Keberadaan dokumen-dokumen ini menunjukkan adanya indikasi kuat mengenai praktik korupsi yang berlangsung, dikutip dari kompas.com.
KPK juga mengungkap bahwa delapan orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025, di mana enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu adalah contoh nyata dari tantangan yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor publik. KPK terus berupaya mengungkap fakta-fakta yang ada demi keadilan dan transparansi. Dengan pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan, diharapkan kasus ini dapat diusut tuntas.
Komentar