Usai Dilantik Bupati Tulungagung Langsung Nonaktif
Jakarta-BP: Tersangka kasus suap infrastruktur, Syahri Mulyo, mengaku tak bisa berkata-kata usai dilantik sekaligus dinonaktifkan sebagai Bupati Tulungagung periode 2018-2023, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (25/9) siang.
Prosesi pelantikan bupati Syahri berbeda dari biasanya karena tidak dilakukan di kantor Pemerintahan Jawa Timur, Surabaya, melainkan digelar di Kemendagri. Meskipun, yang melantiknya tetap Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo alias Pakde Karwo.
Syahri dilantik bersama Maryoto Bhirowo, wakil bupati terpilih yang menjadi pasangannya dalam memenangkan pilkada Tulungagung beberapa waktu lalu.
Usai dilantik sebagai bupati terpilih, Syahri yang merupakan petahana ini langsung dinonaktifkan dari jabatannya lantaran sedang menjalani proses hukum. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap dari kontraktor untuk proyek infrastruktur jalan dan jembatan.
Atas kondisi ini juga, jabatan pimpinan daerah Tulungagung sementara ini diamanatkan kepada Maryoto selaku pelaksana tugas (Plt).
Usai pelantikan sekaligus penonaktifan dirinya dari jabatan Bupati Tulungagung, Syahri tidak banyak bicara ketika disinggung soal prosesi yang dijalaninya hari ini.
"Enggak bisa berkata-kata, saya," ucap Syahri di Kemendagri.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK mengenai pelantikan sekaligus penonaktifan Syahri yang sedianya dilakukan di Jawa Timur tapi dilakukan di Jakarta.
Pelantikan terhadap kepala daerah terpilih sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bahwa, calon kepala daerah yang jadi tersangka tetap dilantik untuk kemudian dinonaktifkan.
Oleh karena itu, KPK memberikan waktu bagi Syahri untuk hadir dalam acara tersebut.
"Kemendagri dan Pemda Jawa timur, menyampaikan kepada pimpinan KPK, dengan penyidiknya juga yang hari ini juga memberikan izin, peminjaman demi tugas Kemendagri dan Gubernur Jatim melaksanakan ketentuan Undang-undang," kata Tjahjo.
"Dimana, seseorang dalam proses hukum, tetapi belum memiliki hukum [berkekuatan hukum tetap] tetap dia harus menjalankan fungsi dan tugasnya (dilantik)," lanjut dia.
Sebelumnya, pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo menang di Pilkada Tulungagung dengan perolehan 356.201 suara, mengalahkan pasangan Margiono-Eko Prisdianto yang meraih 237.775 suara.
Namun, Syahri ditetapkan tersangka oleh KPK pada 8 Juli 2018. Dia diduga menerima pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari kontraktor proyek infrastruktur jalan dan jembatan.
(CnnIndonesia) BP/SP
Komentar