Viral, Bocah SD Berumur 13 Tahun di Sulawesi Selatan Menikahi Siswi SMK Berusia 17 Tahun

Jakarta-BP: Kasus Pernikahan dini kembali terjadi di Indonesia. Kali ini seorang bocah lelaki berumur 13 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berinisial RK menikahi seorang remaja putri Anak Baru Gede (ABG) berinisial MA (17).

Kedua mempelai yang masih dibawah umur itu menikah pada 30 Agustus 2018 malam hari.

Pernikahan Dini ini terjadi bertempat di rumah mempelai wanita yang berada di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Mahdi selaku juru bicara Kemenag Bantaeng membenarkan adanya pernikahan dini anak usia 13 tahun dengan gadis berusia 17 tahun.

Namun menurutnya pernikahan ini tak tercatat di kantor KUA Uluere.

"Pernikahan antara pengantin pria berusia 13 tahun dan pengantin wanita berusia 17 tahun ini dilakukan oleh orangtuanya." ujar Mahdi.

Pihaknya juga belum mengetahui apakah ada imam saat prosesi akad nikah kedua bocah tersebut.

"Belum diketahui pasti, apakah ada imam saat ijab kabul. Mereka menikah tanpa sepengetahuan pihak KUA Uluere dan mereka diam-diam melangsungkan pernikahan itu tanpa melaporkannya," katanya.

Mahdi melanjutkan jika mereka mendaftar ke kantor KUA Uluere dipastikan akan ditolak karena tidak melalui proses tahapan pernikahan seperti pencatatan di kantor KUA dan proses pembinaan pernikahan.

"Berbeda dengan pernikahan dini sebelumnya terjadi antara calon pengantin pria berusia 15 tahun dan pengantin wanita berusia 14 tahun terdaftar di KUA, karena mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng. Kedua calon pengantin ini mengajukan permohonan setelah ditolak oleh KUA," ungkapnya.

Pernikahan dua sejoli berusia belia ini bahkan viral di media sosial.

Sebelumnya di Bantaeng pada bulan April lalu sepasang pengantin yang masih duduk di bangku SMP menikah. Walaupun sempat ditolak oleh KUA setempat, namun setelah mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng permohonan keduanya untuk menkah dikabulkan.

Sumber: Grid. ID (JP)

Penulis:

Baca Juga