Batak Pos – Warganet baru-baru ini dikejutkan dengan berita tentang kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru di Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed). Banyak netizen yang merasa bahwa kenaikan biaya UKT ini tidak masuk akal. Namun, apa sebenarnya yang menjadi dasar penghitungan kenaikan biaya UKT ini?
UKT adalah biaya yang harus dibayarkan oleh setiap mahasiswa di perguruan tinggi negeri setiap semesternya untuk mendukung proses pembelajaran mereka. Kenaikan UKT ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020. Dalam Pasal 6 Permendikbud tersebut, disebutkan bahwa besaran UKT harus mendapatkan persetujuan dan izin dari Kemendikbud.
Lebih lanjut, dalam Pasal 7 Permendikbud tersebut, disebutkan bahwa besaran UKT bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana dibagi menjadi beberapa kelompok. Setidaknya ada dua kelompok di PTN:
- Kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp500.000 dan,
- Kelompok II dengan besaran UKT paling rendah Rp 501.000 dan paling tinggi Rp 1 juta.
Besaran UKT ini berlaku sama bagi mahasiswa pada setiap jalur penerimaan, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Selain itu, penyesuaian UKT juga akan terjadi jika Biaya Kuliah Tunggal (BKT) meningkat setiap tahunnya. Besarannya paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi. Itulah penjelasan mengenai kenaikan UKT di perguruan tinggi yang diatur dalam Permendikbud.
Komentar