Wabup Tapsel Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2020 dan Satu Ranperda

Tapsel-BP: Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Aswin Efendi Siregar menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Tapsel TA 2020 dan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batangtoru Tahun 2020-2040, yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Tapsel Jalan Prof Lafran Pane Sipirok, Selasa (21/7-2020).
Pada kesempatan itu Bupati Tapsel yang diwakili Wakil Bupati H Aswin Efendi Siregar dalam sambutannya dalam Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang didampingi Wakil Ketua Borkat dan H Rahmat Nasution mengatakan, dalam rangka memenuhi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah telah ditegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran dan Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran.
"Oleh karena itu untuk memenuhi Amanah Peraturan tersebut, izinkan saya menyampaikan Rancangan KUPA-PPAS P-APBD Tapsel TA 2020 untuk dapat dibahas dan disepakati yang hasilnya nanti dapat kita jadikan sebagai acuan dan pedoman untuk penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tapsel TA 2020," ujar Aswin.
Lanjut Wabup, dari hasil pembahasan tentang Rancangan KUPA-PPAS P-APBD Tapsel TA 2020 yang sudah disimpulkan dan disepakati antara lain Pendapatan Daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp1.511.035.829.067,-berkurang sebesar Rp172.647.040.492,- sehingga berubah menjadi sebesar Rp1.338.388.788.575,-.
Sedangkan untuk Belanja Daerah semula ditargetkan sebesar Rp1.542.235.575.060,- berkurang sebesar Rp116.535.425.384,-sehingga berubah menjadi sebesar Rp1.425.700.149.676,- dan untuk penerimaan pembiayaan semula ditargetkan sebesar Rp54.199.745.993,- bertambah sebesar Rp56.111.615.108,- sehingga berubah menjadi sebesar Rp105.492.187.601,- dan pengeluaran pembiayaan semula ditargetkan sebesar Rp23.000.000.000,- berkurang sebesar Rp4.819.173.500,- sehingga berubah menjadi sebesar Rp18.180.826.500,- ungkapnya.
Dari uraian Rencana Perubahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah sebagaimana yang telah dijelaskan tadi, bahwasanya terdapat penurunan Pendapatan Daerah yang cukup signifikan sebesar 11,43 persen, Belanja Daerah juga mengalami penurunan sebesar 7,56 persen.
Disamping Penurunan Pendapatan tersebut, Daerah juga wajib mengalokasi Anggaran Belanja untuk penanganan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19 baik itu pada belanja tidak terduga yang berkisar Rp22,4 miliar yang diperuntukkan untuk BTT Penanganan Kesehatan Covid-19, BTT Penangananan Dampak Ekonomi Covid-19 dan BTT Jaring Pengaman Sosial Covid-19 maupun pada Belanja masing-masing OPD yang berkisar Rp9,6 miliar.
Sehingga dengan demikian Struktur P-APBD kita pada tahun 2020 ini adalah berimbang yaitu untuk kelompok Pendapatan Belanja Daerah Defisit sebesar Rp87.311.361.101,- dan kelompok Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Surplus sebesar Rp87.311.361.101,- jelas Wabup.
Demikian Pokok-pokok KUPA-PPAS P-APBD Tapsel TA 2020, kiranya dapat dibahas, disepakati dan selanjutnya dapat dijadikan sebagai acuan penyusunan P-APBD Tapsel TA 2020, ujarnya.
Selanjutnya pada kesempatan ini, izinkan juga kami mengantarkan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batangtoru Tahun 2020-2040 agar dapat dibahas dan disetujui untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda, terangnya.
Adapun Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batangtoru dan sekitarnya merupakan kawasan strategis dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi. Disamping itu kawasan ini juga erat kaitannya dengan isu-isu lingkungan yang berkembang baik secara Nasional maupun Internasional.
Sedangkan untuk Belanja Daerah semula ditargetkan sebesar Rp1.542.235.575.060,- berkurang sebesar Rp116.535.425.384,-sehingga berubah menjadi sebesar Rp1.425.700.149.676,- dan untuk penerimaan pembiayaan semula ditargetkan sebesar Rp54.199.745.993,- bertambah sebesar Rp56.111.615.108,- sehingga berubah menjadi sebesar Rp105.492.187.601,- dan pengeluaran pembiayaan semula ditargetkan sebesar Rp23.000.000.000,- berkurang sebesar Rp4.819.173.500,- sehingga berubah menjadi sebesar Rp18.180.826.500,- ungkapnya.
Dari uraian Rencana Perubahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah sebagaimana yang telah dijelaskan tadi, bahwasanya terdapat penurunan Pendapatan Daerah yang cukup signifikan sebesar 11,43 persen, Belanja Daerah juga mengalami penurunan sebesar 7,56 persen.
Disamping Penurunan Pendapatan tersebut, Daerah juga wajib mengalokasi Anggaran Belanja untuk penanganan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19 baik itu pada belanja tidak terduga yang berkisar Rp22,4 miliar yang diperuntukkan untuk BTT Penanganan Kesehatan Covid-19, BTT Penangananan Dampak Ekonomi Covid-19 dan BTT Jaring Pengaman Sosial Covid-19 maupun pada Belanja masing-masing OPD yang berkisar Rp9,6 miliar.
Sehingga dengan demikian Struktur P-APBD kita pada tahun 2020 ini adalah berimbang yaitu untuk kelompok Pendapatan Belanja Daerah Defisit sebesar Rp87.311.361.101,- dan kelompok Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Surplus sebesar Rp87.311.361.101,- jelas Wabup.
Demikian Pokok-pokok KUPA-PPAS P-APBD Tapsel TA 2020, kiranya dapat dibahas, disepakati dan selanjutnya dapat dijadikan sebagai acuan penyusunan P-APBD Tapsel TA 2020, ujarnya.
Selanjutnya pada kesempatan ini, izinkan juga kami mengantarkan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batangtoru Tahun 2020-2040 agar dapat dibahas dan disetujui untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda, terangnya.
Adapun Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batangtoru dan sekitarnya merupakan kawasan strategis dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi. Disamping itu kawasan ini juga erat kaitannya dengan isu-isu lingkungan yang berkembang baik secara Nasional maupun Internasional.
"Sedangkan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batangtoru ini juga berhubungan dengan Perizinan di wilayah tersebut melalui layanan Online Single Submission (OSS) dan program ini didanai oleh Kementerian ATR BPN dan selalu dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), pungkas Wabup.
Turut hadir Sidang Paripurna tersebut Sekdakab Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, para anggota DPRD Tapsel, pimpinan OPD, Camat, Kabag dan undangan lainnya. (BP/SP1)
Komentar