Wajib Pajak Orang Pribadi Diwajibkan Laporkan SPT Tahunan 2024 dengan e-Filing, Tidak Perlu Coretax

Wajib Pajak Orang Pribadi Diwajibkan Laporkan SPT Tahunan 2024 dengan e-Filing, Tidak Perlu Coretax
Wajib Pajak Orang Pribadi Diwajibkan Laporkan SPT Tahunan 2024 dengan e-Filing, Tidak Perlu Coretax

Jakarta, HarianBatakpos.com - Sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025, wajib pajak orang pribadi diharuskan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk periode pajak 2024. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah wajib pajak harus menggunakan Coretax? Jawabannya, tidak perlu. Pelaporan tetap menggunakan metode yang sudah ada, yaitu e-Filing. Coretax saat ini lebih difokuskan untuk wajib pajak badan.

"SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan pembetulan tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan e-Filing. Lapor tahunan dengan Coretax akan berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya," tulis akun Instagram resmi DJP pada Senin (20/1/2025).

Sebagai tambahan, wajib pajak diharapkan untuk segera menyampaikan laporan mereka secepat mungkin, menghindari penumpukan pada akhir periode pelaporan.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat diikuti oleh wajib pajak dalam mengisi formulir SPT secara online:

  1. Akses laman DJP Online melalui handphone atau laptop di www.pajak.go.id.
  2. Login menggunakan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
  3. Klik menu lapor, pilih e-Filing, dan buat SPT.
  4. Pilih jenis formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan tahunan, seperti 1770 atau 1770 S.
  5. Isi formulir sesuai dengan tahun pajak dan status SPT, lalu klik langkah selanjutnya.
  6. Lakukan pengisian data secara bertahap, mulai dari penghasilan final, harta yang dimiliki hingga daftar utang yang ada pada tahun pajak tersebut.
  7. Jika tidak memiliki utang pajak, akan muncul status SPT, yaitu nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Sesuaikan pengisian dengan status tersebut.
  8. Setelah selesai, klik tombol setuju, dan kode verifikasi akan dikirim ke email atau nomor telepon terdaftar.
  9. Masukkan kode verifikasi dan kirimkan SPT.
  10. Wajib pajak akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirim ke email.

Sebelum melakukan pelaporan, pastikan Anda telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah nomor identifikasi 10 digit yang diterbitkan oleh DJP dan digunakan saat melakukan transaksi elektronik terkait kewajiban perpajakan.

Jika belum memiliki EFIN, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan EFIN secara online. Caranya adalah mengirim permohonan ke alamat email kantor pajak terdekat dengan mencantumkan data lengkap seperti NPWP, NIK, nomor HP, alamat email aktif, serta melampirkan dokumen pendukung seperti KTP dan NPWP.

Masalah yang sering ditemui oleh wajib pajak adalah lupa EFIN. Jika Anda mengalami masalah ini, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan kembali EFIN:

  1. Kirim permohonan lupa EFIN ke [email protected].
  2. Cantumkan data seperti NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, dan nomor telepon dalam email.
  3. Anda juga bisa menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500-200 atau menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mendapatkan kembali EFIN.
Penulis: Affif Dwi As'ari

Baca Juga