Jakarta-BP: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono akan melaporkan balik pengacara Farhat Abbas apabila tidak meminta maaf dalam waktu 3×24 jam karena telah menyebar laporan kepolisian ke muka publik lewat media sosial.
Farhat sendiri diketahui melaporkan 17 tokoh oposisi ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap ikut menyebarkan kabar hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Laporan Farhat teregister dengan nomor: LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM dan sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM.
“Kalau Farhat enggak minta maaf sama aku dalam waktu 3×24 jam, aku laporin dia ke polisi karena udah nyebar nyebarin LP polisi ke medsos. Dia bisa di jerat pasal kejahatan IT. Karena LP itu tidak boleh disebar sebar ke publik,” kata Arief, Kamis (4/10/2018).
Selain itu, Arief mengaku akan membuat laporan ke organisasi advokat di mana izin beracara Farhat dikeluarkan. Tujuan pelaporan tersebut agar izin beracara Farhat dicabut karena melanggar kode etik sebagai pengacara.
Farhat, sambung Arief, juga dinilai telah menggunakan kemampuannya sebagai pengacara untuk berbuat ngawur, menindas serta mendzalimi dirinya sebagai masyarakat yang tertipu oleh Ratna Sarumpaet.
“Ketiga, saya akan laporkan ke Muahaimin Iskandar untuk memecat Farhat dari PKB. Jika tidak memecat Farhat maka saya Akan desak KPK untuk lanjutkan kasus Kardus Duren di KPK,” tegas Arief.
Berikut daftar 17 orang yang dilaporkan oleh Farhat Abbas:
1. Prabowo Subianto
2. Ratna Sarumpaet
3. Fadli Zon
4. Rachel Maryam
5. Rizal Ramli
6. Nanik Deyang
7. Ferdinand Hutahaean
8. Arief Poyuono
9. Natalius Pigai
10. Fahira Idris
11. Habiburokhman
12. Hanum Rais
13. Said Didu
14. Eggy Sudjana
15. Captain Firdaus
16. Dahnil Azar Simanjuntak
17. Sandiaga Uno
(OkeZone) BP/JP
Komentar