WALHI Tunjukkan Bukti Kuat di Persidangan PTUN

WALHI Tunjukkan Bukti Kuat di Persidangan PTUN

Medan-BP: Sidang Gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap Gubernur Sumatera Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan Nomor Register 110/G/LH/2018/PTUN-MDN telah memasuki agenda penyampaian keterangan dari ahli. Pada sidang ke-15 yang digelar 4 Februari 2019, WALHI Sumatera Utara menghadirkan Ahli Kehutanan yaitu Onrizal, Ph.D. Onrizal merupakan salah seorang ahli kehutanan dari Universitas Sumatera Utara yang pernah melakukan penelitian keanekaragaman flora dan fauna di Batang Toru dan publikasinya digunakan untuk berbagai kepentingan ilmiah dan profesional.

Dalam siaran pers yang digelar WALHI kemarin menjelaskan, saksi ahli menyatakan bahwa Orangutan dan Harimau adalah satwa yang sangat rentan terhadap gangguan. Hilangnya habitat merupakan ranking pertama indikator punahnya hewan langkat tersebut. Hewan tidak bicara soal berada dalam kawasan apa habitat mereka, tetapi lebih terkait terhadap faktor tutupan hutan.

“Penelitian menunjukan bahwa penurunan jumlah individu Orangutan di Batang Toru turun drastis sejak tahun 2008 hingga 2015 dengan persentase mencapai 50%. Ini menunjukan bahwa Orangutan sangat sensitif terhadap kehadiran manusia," kata Onrizal, dalam kesaksiannya

“Penurunan jumlah populasi itu padahal dikarenakan adanya indikasi perambahan secara manual oleh manusia, bagaimana kemudian jika itu dilakukan dengan alat berat atau dinamit," tambah Doktor Kehutanan USU ini

Dalam persidangan Kuasa Hukum WALHI Sumatera Utara menunjukkan bukti adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dan pencatutan nama. Disaksikan oleh peserta persidangan yang terdiri dari ketua majelis hakim dan anggota, kuasa hukum penggugat, dan kuasa hukum tergugat serta saksi ahli, dokumen AMDAL yang terindikasi terdapat pemalsuan dan pencatutan nama itu dibuka. Dokumen AMDAL tersebut merupakan bukti yang pernah diserahkan oleh pihak tergugat (T8) kepada Majelis Hakim yang kemudian tidak dibantah oleh kuasa hukum tergugat.

Indikasi pemalsuan dan pencatutan nama Onrizal,Ph.D selaku tim ahli penyusun AMDAL dibenarkan oleh Onrizal, Ph. D itu sendiri saat dalam persidangan. Beliau menyampaikan bahwa terhitung sejak tahun 2013, beliau tidak pernah terlibat dalam penyusunan AMDAL tersebut.

“Saya ikut dalam tim penyusun AMDAL tahun 2013 yang terbit tahun 2014. Namun sejak saat itu saya tidak pernah lagi terlibat dalam penyusunan adendum ini," kata Onrizal

Kuasa Hukum WALHI Sumatera Utara Golfrid Siregar menyatakan bahwa pemalsuan dan pencatutan nama ini menjadi bukti kuat bahwa dokumen AMDAL itu dibuat asal-asalan saja.

“Kita mengindikasikan bahwa sebenarnya lokasi tersebut tidak layak ada pembangunan. Dan ijin lingkungan yang dikeluarkan oleh gubernur itu sebenarnya cacat hukum. AMDAL yang dibuat itu asal-asal saja yang penting proyek," ujar kuasa hukum WALHI yang akrab disapa Frid itu

“Kita akan bawa masalah ini ke ranah pidana tentunya ya. Dan kita siap menjadi kuasa hukumnya untuk mendampingi Pak Onrizal” Tambah Frid. (BP/Rel/MM)

Penulis:

Baca Juga