Wali Kota Medan Nonaktifkan Camat Medan Polonia dan Lurah Tegal Sari Mandala III

Medan, HarianBatakpos.com - Wali Kota Medan Rico Waas mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara Camat Medan Polonia Irfan Arsadi Siregar dan Lurah Tegal Sari Mandala III Ibnu Ridelsa. Keputusan ini diambil akibat ketidakhadiran mereka tepat waktu di kantor.
"Dua-duanya dinonaktifkan sementara," ujar Rico saat diwawancarai di kantor Prananda Surya Paloh (PSP) Center, Jalan KH A Dahlan, Kota Medan, pada Senin (24/3/2025). "Masalahnya soal disiplin, mereka sering datang terlambat," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keduanya kerap baru hadir di kantor sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB. Hal ini diketahui setelah sejumlah pegawai memberikan laporan mengenai kebiasaan tersebut.
Saat ini, Inspektorat masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut. Rico menegaskan bahwa setiap keputusan di pemerintahan harus melalui proses yang sesuai dengan aturan negara. "Kita tidak bisa mengambil keputusan sembarangan, tetapi harus mengikuti prosedur yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Rico melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Camat Medan Polonia dan Lurah Tegal Sari Mandala III pada Kamis (20/3/2025). Saat sidak berlangsung, Irfan dan Ridelsa tidak ditemukan di tempat, sehingga tindakan lebih lanjut pun diambil.
Komentar