Walikota Medan Terkesan “Pelihara” Mantan Napi Jabat Eselon III

Medan-BP: Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSI terkesan “pelihara” mantan narapidana berinitial (EZ) yang sejak beberapa dekade ini menjabat kedudukan eselon III atau lebih tepatnya Plh Kepala Bidang Drainase Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Padahal, ada ASN Bersih dan Mampu di Dinas PU Medan tersbut.
Direktur Lembaga Pencari Fakta Indonesia (LPFI) Sumut Efendi Aritonang, SH berbicara pada harianbatakpos.com di Medan, Selasa (6/8/2018) terkait jabatan salah satu Kabid di Dinas PU Medan yang diduduki mantan narapidana sebagai pejabat Kepala Bidang di Dinas PU Kota Medan dalam naungan Pemko Medan tersebut.
Dijelaskannya, sesuai surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/4329/SJ. Tanggal 29 Oktober 2012, yang merupakan penegasan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 100 Tahun 2000 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam SE itu, mantan narapidana dilarang menduduki jabatan struktural di pemerintahan. Saat itu jabatan Mendagri masih dijabat Gamawan Fauzi.sebagaimana Seorang mantan narapidana kasus korupsi, dilarang menjadi pejabat atau menjabat jabatan structural di suatu pemerintahan.
Bila jabatan itu tetap berlangsung dan dilaksanakan, Ketua LSM itumengkhawatirkan akan membawa dampak negatif terhadap jalannya pemerintahan di Pemko Medan. Dan lagi akan membawa dampak yang kurang baik terhadap ASN lainnya.
"Mereka akan berpikir mantan narapidana kasus korupsi saja boleh menduduki jabatan struktural, kenapa kita tidak melakukan hal yang sama, toh kita tetap bisa menduduki jabatan struktural," tegas Aritonang.
Informasi dan keterangan yang di himpun di Kantor Dinas PU Kota Medan di Jalan Pinang Baris Medan, kemarin, menyebutkan, didudukkannya EZ kembali pada jabatan Kabid di Dinas itu seperti dipaksakan karena dianggap mengetahui berbagai pengerjaan yang terkait dengan proyek dan tender di Dinas itu serta dinilai cukup berpengalaman.
“Dia EZ diduga mengetahui seluk beluk pengerjaan di Dinas PU Medan ini, jadi Kadis PU Kota Medan sangat mempercayainya sehingga mengusulkan dan mengangkatnya kembali menduduki posisi basah itu,” ujar salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor tersebut.
Padahal, jelasnya lagi, yang minta namanya tidak disebutkan khawatir intervensi terhadap dirinya dari pihak-pihak yang tidak menyenanginya, cukup banyak ASN bersih dan tidak cacat hukum di Dinas PU Medan yang mampu sesuai golongan serta mempunyai kinerja yang baik dan loyal.
Informasi lainnya menyebutkan, sebelumnya EZ merupakan mantan narapidana untuk kasus korupsi pengadaan 3 unit backhoe loader, 1 unit motor grader dan 1 unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD-P APBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.
Waktu kasus itu bergulir, EZ merupakan Kepala Bidang Jalan Jembatan Dinas Bina Marga (kini berubah menjadi Dinas PU).
Setelah disidangkan, dia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Mei 2011 dengan hukuman 16 bulan penjara dan bebas pada pertengahan 2012. Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kepala Dinas PU Kota Medan, Khairul Syahnan ketika dikonfirmasi, melalui ponselnya No: 0813 7634 8xxx, Jumat (3/8/2018) tidak berhasil. (BP/Tim)
Komentar