Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam, Larangan Perkawinan yang Wajib Diketahui

Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam, Larangan Perkawinan yang Wajib Diketahui
Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam, Larangan Perkawinan yang Wajib Diketahui

Medan, HarianBatakpos.com - Dalam Islam, ada sejumlah wanita yang haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki. Larangan ini berasal dari nasab hingga ikatan perkawinan, yang dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur'an, khususnya dalam surah An-Nisa ayat 22-24. Menurut Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI, ayat-ayat ini menguraikan berbagai alasan mengapa seorang pria dilarang menikahi wanita tertentu. Pengetahuan tentang hal ini penting untuk dipahami oleh umat Islam agar dapat menjalani hidup sesuai dengan ajaran agama.

Pada ayat 22 surah An-Nisa, Allah SWT melarang seorang laki-laki menikahi wanita yang pernah dinikahi oleh ayahnya. Larangan ini ditegaskan dalam firman-Nya yang berbunyi, “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)” (QS An-Nisa: 22). Larangan ini jelas menunjukkan bahwa hubungan darah dan perkawinan sebelumnya menjadi alasan utama mengapa seorang wanita menjadi haram untuk dinikahi.

Selain itu, Allah SWT juga melarang menikahi wanita yang memiliki hubungan nasab tertentu. Pada ayat 23, Allah menjelaskan siapa saja yang haram dinikahi karena hubungan darah atau nasab. Ayat tersebut melarang pria untuk menikahi ibu, anak perempuan, saudara perempuan, ibu mertua, hingga anak tiri yang dalam pemeliharaan mereka. “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu…” (QS An-Nisa: 23). Peraturan ini tidak hanya berlaku pada darah langsung, tetapi juga pada saudara perempuannya yang bersusuan.

Larangan menikahi wanita yang haram dinikahi ini juga berlaku pada beberapa kasus yang lebih spesifik, seperti menikahi dua wanita bersaudara sekaligus, yang jelas dilarang dalam ayat 23. Allah SWT berfirman, “dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara” (QS An-Nisa: 23). Ini adalah larangan yang bersifat umum dan berlaku untuk semua umat Islam tanpa terkecuali.

Menurut Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah, ada dua bagian utama yang menjelaskan wanita yang haram dinikahi. Pertama adalah karena hubungan nasab, dan kedua karena sebab lain, seperti ikatan perkawinan yang sudah ada sebelumnya. Para ulama mazhab sepakat bahwa seorang wanita yang menjadi istri ayah atau anak laki-laki dari pasangan tersebut, haram untuk dinikahi oleh anak turunnya.

Hukum pernikahan dalam Islam ini penting dipahami sebagai pedoman hidup bagi umat Islam agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Menikahi wanita yang haram dinikahi dapat mendatangkan dosa besar, dan ini juga menjadi pengingat bagi setiap umat untuk menjaga kehormatan dan kesucian dalam menjalani hubungan pernikahan.

Dalam rangka memahami lebih lanjut mengenai wanita yang haram dinikahi dalam Islam, kita perlu mematuhi ketentuan yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an dan juga mengikuti pemahaman yang diajarkan oleh para ulama. Hal ini akan menjaga agar setiap langkah dalam kehidupan berkeluarga tetap berada di jalur yang benar sesuai ajaran agama.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga