Wapres Gibran Arahkan Penanganan Stunting kepada BKKBN

Jakarta, Harianbatakpos.com– Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN terkait penanganan stunting. Arahan tersebut disampaikan Menteri Wihaji setelah melaporkan progres penanganan stunting kepada Gibran, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), di kantor Wapres, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/10/2024).
Wihaji menjelaskan bahwa BKKBN diwajibkan untuk melaporkan hasil penanganan stunting kepada Wapres minimal dua kali setahun, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
“Kita harus memberikan laporan minimal dua kali dalam setahun terkait TPPS,” ujarnya.
Selain membahas penanganan stunting, Wihaji juga mengungkapkan diskusi mengenai angka pernikahan dan kelahiran yang menjadi fokus program kerja BKKBN. Ia berencana menyampaikan hasil diskusi ini kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari program kerja yang lebih luas.
Komentar