Padang Sidempuan-BP: Para pengendara dari arah Panyabungan kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan sebaliknya, tidak bisa melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dikarenakan adanya pemblokiran jalan yang di lakukan warga Desa Manegen Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara Kota Padang Sidempuan, Kamis (14/06/2018) sekira pukul 23.00 Wib.
Informasi yang dihimpun harianbatakpos.com di lokasi, pemblokiran jalan ini terjadi disebabkan protes warga terkait ditangkapnya Ariadi (26) warga Desa Manegen terkait kasus pengeroyokan terhadap Burhan (43) Warga Desa Palopat Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara beberapa bulan yang lalu.
Akibat adanya penangkapan tersebut warga melakukan protes dengan cara melakukan pemblokiran jalan, sehingga lalulintas lumpuh total selama kurang lebih tiga jam. Ironisnya para pemudik yang menggunakan Jalinsum yang paling terganggu sementara warga terus tetap bertahan di badan jalan dan bersikeras menuntut agar warga yang di tangkap tersebut dibebaskan.
Akibat pemblokiran Jalinsum itu yang sudah mengganggu perjalanan pemudik maka pada pukul 23.45 Wib diadakan mediasi antara perwakilan Desa Manegen dengan korban (Burhan) dan pihak Polres Padang Sidempuan di rumah Porkas warga Desa palopat. Pantauan, akses dari pemblokiran ini sehingga menimbulkan kemacetan sepanjang lebih 2 km, sehingga pihak Polres melakukan rekayasa arus lalu lintas melalui jalan alternatif dari Desa Pijorkoling Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara menuju Desa Muara Tais Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Terkait hal tersebut Kapolres AKBP Hilman Wijaya SIK, MH didampingi Waka Polres Kompol JW sijabat SH bersama Pj Walikota Padang Sidempuan Sarmadan Hasibuan dan Sekdako Drs Zulfeddi Simamora, sekira pukul 24.00 Wib langsung menemui warga yang melakukan pemblokiran jalan untuk melakukan pendekatan persuasif serta kekeluargaan dan meminta warga membubarkan diri dan membuka kembali akses jalan yang ditutup warga dengan menggunakan kayu, batu dan tenda tratak, tapi sekira pukul 01.00 Wib Jalinsum sudah kembali normal dan perlu kita ketahui bersama bahwa setiap warga negara yang melakukan tindak pidana harus dihukum, mari kita hormati proses hukum tersebut, ujar Kapolres seraya meminta kepada para Kades beserta tokoh masyarakat agar secepatnya menyampaikan kepada masyarakatnya masing-masing.
Dikatakan Kapolres agar kejadian tersebut tidak lagi terulang, seperti melakukan penyetopan atau pemblokiran jalan lintas. “Karena pembelokiran jalan sangat mengganggu ketertiban umum. Terutama bagi pengguna jalan yang melintas dengan kendaraan bermotor,” terangnya.
Kapolres pada kesempatan tersebut juga mengajak masyarakat agar tidak cepat terpengaruh dan terprovokasi untuk ikut-ikutan memblokir jalan yang biasa dilewati pengendara bermotor. “Mari kita jaga Kamtibmas di Padang Sidempuan secara bersama-sama dan setiap menyelesaikan permasalahan hendaknya dilakukan dengan cara bermusyawarah.” tandasnya. PSP-1/BP
Komentar