Warna Plat Kendaraan Pribadi Akan Diganti Menjadi Putih

Jakarta-BP: Korps Lalu Lintas Polri telah menentukan akan mengganti warna plat nomor kendaraan bermotor yang semula berwarna hitam akan diganti putih.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengatakan, " untuk sementara ini yang sudah fix akan ada perubahan adalah kendaraan pribadi yang warna dasar hitam tulisan putih menjadi warna dasar putih tulisan hitam," ujarnya Kamis (26/7).
Warna putih dipilih sebagai pengganti karena lebih memudahkan polisi dalam mengawasi plat nomor kendaraan. Selain itu, pemilihan warna putih sudah melalui kajian sejumlah pakar, salah satunya pakar IT.
"Berdasarkan kajian pakar IT, warna putih adalah warna yang memiliki panjang gelombang paling baik untuk ditangkap kamera CCTV, sehingga apabila akan diterapkan tilang elektronik, tingkat akurasinya paling baik dan sangat tinggi," jelas Bayu.
Warna yang ada sekarang ini (dasar hitam) dinilai sulit terbaca, karena ke depan sistem tilang dan lain sebagainya akan menggunakan CCTV atau sesuai dengan penegakan electronic law enforcement.
Untuk pelaksanaannya sendiri belum ditentukan. Polri masih menunggu pengadaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"Pelaksanaannya menunggu pengadaan peralatan alat cetak/embossing TNKB, karena akan ada perubahan spesifikasi menjadi lebih baik," tutur Bayu.
Lebih jauh Bayu mengungkapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan ini untuk memudahkan dalam tilang elektronik (electronic law enforcement). Selain itu, perubahan warna pelat nomor dilakukan agar memudahkan polisi dalam penindakan aturan ganjil-genap.
Sekarang ini warna pelat mobil yang ada di Indonesia terdiri dari beberapa, yaitu hitam untuk mobil pribadi, kuning angkutan umum, dan merah kendaraan dinas milik pemerintah. Ada pun warna dasar putih sudah digunakan kendaraan diplomat. (BP/JP)
Komentar