Wong Chun Sen Ajak Warga Menjaga Lingkungan Dari Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Wong Chun Sen Tarigan

Medan-BP:  Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya yang mempengaruhi keberlangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Sehingga kita wajib menjaga lingkungan agar tetap sehat dan terhindar dari pencemaran lingkungan sehingga terhindar dari kerusakan lingkunga.

Lingkungan yang sehat merupakan dambaan semua orang, namun seiring perkembagan jaman dan pertumbuhan teknologi dan perusahaan industri menjadikan banyak lingkungan menjadi tercemar dan tidak sehat. Selain itu, banyaknya produk-produk yang mengandung bahan limbah berbahaya, seperti alat-alat kesehatan, bahan kimia sisa produksi dan lain sebagainya. Untuk mencegah agar daerah serta lingkungan di Kota Medan terbebas dari limbah B3, maka DPRD dan pemerintah Kota Medan mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Demikian dikatakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, MPd.B saat melaksanakan  Sosialisasi ke IX Perda No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan  Beracun (B3) di Jalan Pelita VI No.31 Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (14/4/19).

Dihadiri sekitar 200 an tamu undangan, Wong menjelaskan pentingnya perda No.1 Tahun 2016  tersebut di sosialisasikan kepada masyarakat Kota Medan, sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang bahaya dari limbah B3.

“Jika lingkungan sekitar kita telah tercemar limbah B3, maka ekosistem di lingkungan tersebut menjadi tidak sehat, tumbuhan banyak yang mati, nyawa manusia juga akan terancam terkena berbagai penyakit,” terang Wong.

Sambung Wong lagi, setiap masyarakat agar tidak lagi membuang limbah sisa rumah tangga yang  mengandung kimia berbahaya secara sembarangan ke sungai ataupun ke parit, sebab, dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

“Untuk limbah rumah sakit, seperti jarum suntik bekas, botol-botol obat berbahan kimia, dan lainnya, harus disimpan di suatu tempat penyimpanan limbah yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, ini ada tertuang pada BAB VII pasal 12. di ayat 5 ada tertulis persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurufb, meliputi identitas pemohon, akta pendirian badan usaha, nama, sumber, karakteristik dan jumlah limbah B3 yang akan disimpan, dokumen yang menjelaskan tentang penyimpanan limbah B3, dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan limbah B3 dan dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya. (BP/EI)

Penulis:

Baca Juga