Ekbis
Beranda » Berita » DJBC Evaluasi dan Tingkatkan Proses Impor Barang Kiriman

DJBC Evaluasi dan Tingkatkan Proses Impor Barang Kiriman

DJBC Evaluasi dan Tingkatkan Proses Impor Barang Kiriman
DJBC Evaluasi dan Tingkatkan Proses Impor Barang Kiriman

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan telah mengumumkan rencananya untuk mengevaluasi dan meningkatkan proses impor barang kiriman ke depannya. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam kunjungannya ke DHL Express Distribution Center di Tangerang, Banten, pada hari Senin.

Menurut Askolani, proses impor barang kiriman melibatkan tidak hanya satu pihak, tetapi juga melibatkan pihak lain seperti perusahaan jasa titipan (PJT) dan pelaku usaha. Oleh karena itu, DJBC akan melakukan edukasi kepada semua pihak yang terlibat serta memperkuat komunikasi di antara mereka.

Selain itu, DJBC telah aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur impor barang kiriman. Namun, mereka menyadari bahwa upaya tersebut belum mencapai masyarakat secara luas, yang menyebabkan masih adanya permasalahan yang dihadapi oleh para importir.

Produksi Beras Indonesia Tembus Rekor, Bukti Kuat Ketahanan Pangan Nasional

Untuk itu, DJBC berencana untuk meningkatkan upaya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur kepabeanan. Askolani menegaskan bahwa semua komponen kepabeanan bekerja sama secara bersamaan untuk memastikan perbaikan dalam proses impor barang kiriman.

Dalam konteks ini, Askolani menepis tudingan bahwa DJBC hanya menangani persoalan tersebut ketika masalahnya telah menjadi viral. “Tidak ada tudingan seperti itu. Kami selalu bekerja,” ungkapnya.

DJBC juga mengucapkan terima kasih atas perhatian yang telah diberikan oleh masyarakat terkait perbaikan prosedur impor barang kiriman. Mereka menyatakan kesiapannya untuk menerima kritik dan saran yang membangun dari masyarakat guna terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah meminta DJBC untuk terus meningkatkan layanan dan proaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian/lembaga yang harus dilaksanakan oleh DJBC sesuai mandat Undang-Undang, yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance.

BSU 2025 Cair Rp600 Ribu 2,45 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *