Medan, harianbatakpos.com – Subdit Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengamankan uang Rp 25 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menegaskan bahwa uang itu diamankan saat keduanya sedang bertransaksi.
“Uang itu dari PT Whiz Digital Berjaya, yaitu Heny Afrianti dan uang itu diserahkan kepada Nur Erdian Ritonga, ASN di Diskominfo kota Tebingtinggi. Keduanya ditetapkan tersangka,” kata Ferry, Senin (20/4/2026).
Informasi yang dihimpun, uang itu sebagai penyerahan fee dari PT Whiz Digital Berjaya agar mendapatkan proyek jaringan internet 800 Mbps di Diskominfo Kota Tebingtinggi.
“Kasus ini masih terus dikembangkan. Baru dua yang ditetapkan sebagai tersangkanya,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Rabu (15/4/2026).
Dalam OTT itu, petugas mengamankan 4 orang, tiga dari empat orang yang diamankan adalah PNS. Ketiganya yakni Kepala Dinas Kominfo, bendahara, dan kepala bidang (Kabid). Sementara satu orang dari pihak swasta.(BP7)


Komentar